terasbanua.my.id, Banjarmasin – Baru-baru tadi, ada salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tersandung kasus perselingkuhan.
Kasus itu terus bergulir hingga pada akhirnya ASN tersebut dijatuhkan sanksi berat yakni penurunan jabatan hingga pemindahan tugas karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
“Mengacu pada rekomendasi dari pemeriksaan khusus (riksus) dari inspektorat melalui putusan Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukum Disiplin Pegawai (MPPHDP),” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD-Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, Senin (2/10/2023).
Sementara yang jadi pasangan dalam perselingkuhan itu yang merupakan seorang staf juga mendapat sanksi serupa yakni penurunan jabatan di kelasnya.
Untuk itu, dengan dijatuhkannya sanksi kepada ASN pelanggar disiplin melalui kasus perselingkuhan menjadi sinyal peringatan bagi ASN lainnya.
“Bahwasanya mereka harus hati-hati karena memang pelanggaran kode etik itu menjadikan salah satu perhatian kita,” tegasnya.
Tentunya sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam menyikapi tegas dengan adanya perilaku ASN yang telah melanggar kode etik.
Mengingat para ASN sudah mengambil sumpah komitmen pejabat yang mana dalam sumpah itu terdapat poin bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang tercela sebagaimana dalam peraturan yang berlaku.
“Artinya tidak sekedar hanya sanksi biasa dan teguran saja,” ujarnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan selama tahun 2023 ini laporan pelanggaran kode etik di dominasi kasus perselingkuhan.
“Laporan sisanya ya seperti kehadiran ASN yang jarang. Kalau laporan narkoba tidak ada, kemarin itu terkonfirmasi ia positif karena minum obat,” tutupnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






