Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 2 Okt 2023 18:42 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Oknum ASN di Pemko Banjarmasin Berselingkuh Diberi Sanksi Penurunan Jabatan dan di Mutasi


 Oknum ASN di Pemko Banjarmasin Berselingkuh Diberi Sanksi Penurunan Jabatan dan di Mutasi Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Baru-baru tadi, ada salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tersandung kasus perselingkuhan.

Kasus itu terus bergulir hingga pada akhirnya ASN tersebut dijatuhkan sanksi berat yakni penurunan jabatan hingga pemindahan tugas karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

“Mengacu pada rekomendasi dari pemeriksaan khusus (riksus) dari inspektorat melalui putusan Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukum Disiplin Pegawai (MPPHDP),” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD-Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, Senin (2/10/2023).

Sementara yang jadi pasangan dalam perselingkuhan itu yang merupakan seorang staf juga mendapat sanksi serupa yakni penurunan jabatan di kelasnya.

Untuk itu, dengan dijatuhkannya sanksi kepada ASN pelanggar disiplin melalui kasus perselingkuhan menjadi sinyal peringatan bagi ASN lainnya.

“Bahwasanya mereka harus hati-hati karena memang pelanggaran kode etik itu menjadikan salah satu perhatian kita,” tegasnya.

Tentunya sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam menyikapi tegas dengan adanya perilaku ASN yang telah melanggar kode etik.

Mengingat para ASN sudah mengambil sumpah komitmen pejabat yang mana dalam sumpah itu terdapat poin bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang tercela sebagaimana dalam peraturan yang berlaku.

“Artinya tidak sekedar hanya sanksi biasa dan teguran saja,” ujarnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan selama tahun 2023 ini laporan pelanggaran kode etik di dominasi kasus perselingkuhan.

“Laporan sisanya ya seperti kehadiran ASN yang jarang. Kalau laporan narkoba tidak ada, kemarin itu terkonfirmasi ia positif karena minum obat,” tutupnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Ketua TP PKK Banjarmasin Berbagi Daging Kurban untuk Penderita Stunting

28 Mei 2026 - 02:00 WITA

Wali Kota Banjarmasin Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026 - 01:54 WITA

Sambut Idul Adha 1447 H, Wali Kota Banjarmasin Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Subianto Seberat 973 Kg ​

26 Mei 2026 - 01:50 WITA

Banjarmasin Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah 2026 ​

26 Mei 2026 - 01:44 WITA

Ketua Dekranasda Banjarmasin Ikuti Ladies Program APEKSI 2026 di Pontianak, Jadi Ruang Kolaborasi dan Promosi Produk Kerajinanan

24 Mei 2026 - 01:38 WITA

APEKSI, Wali Kota Yamin : Ruang Berbagi Pengalaman dan Inovasi Antar Pemerintah Kota

23 Mei 2026 - 01:28 WITA

Trending di Banjarmasin