terasbanua.my.id, Barabai – Pemuda 31 tahun tertangkap tangan memiliki 2 paket sabu oleh Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Adalah SR, warga Desa Pemangkih RT 5 Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS). Dia diringkus saat berada di Desa Kasarangan RT 6, Rabu (20/8/2023) sore.
“Dia diringkus saat berada pinggiran jalan Kasarangan,” kata AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi Humas PIDM Polres HST, Aipda M Husaini, Jumat (22/8/2023).
Kornologi, tertangkapnya SR berkat teknik ‘Undercover Buying’ Satresnarkoba Polres HST.
“Kami sebelumnya menerima laporan masyarakat, SR itu sering mengedarkan sabu,” kata Husaini.
Berdasar informasi itu, Satresnarkoba mencoba mengungkap kasus. Dengan teknik khusus pembelian terselubung itu akhirnya polisi berhasil meringkus SR, Rabu sekitar pukul 17.30.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 paket sabu seberat 0,75 gram (berat bruto),” kata Husaini.
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita barang yang diduga dijadikan alat transaksi sabu. Seperti gawai dan motor milik pelaku.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Husaini.
SR ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pemuda asal Pemangkih itu diancam hukuman penjara minimal 4 tahun.
Reporter: HN Lazuardi






