terasbanua.my.id, Banjarmasin – Potensi pajak makanan dan minuman cukup besar. Seiring pertumbuhan food court yang kian menjamur di Kota Banjarmasin saat ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Belanja Daerah dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan potensi pajak dari makan dan minum termasuk tertinggi dari objek pajak lainnya.
“Potensi besar PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), hotel, makan dan minum,” ucap Edy, Kamis (17/10/2024).
Potensi pajak makan dan minum terutama di restoran lanjut Edy, bisa mencapai Rp. 8 miliar hingga Rp. 9 miliar.
Jika melihat tahun 2023 lalu, potensi pajak dari makan dan minum. Baik restoran, rumah makan dan food court tembus hingga Rp. 93 miliar.
Potensi besar itu, pihaknya terus menekan agar bisa melebihi dari Rp. 9 miliar hingga bisa capai sekitar Rp. 100 miliar.
“Kita optimis bisa capai Rp. 100 miliar karena capaian hingga saat ini sudah Rp. 75 miliar,” ungkapnya.
Selain pajak makan dan minum pihaknya juga akan terus gali potensi besar lainnya seperti pajak PBB-P2.
Terlebih, kendala mengejar target potensi dari PBB-P2 disebabkan masih banyak masyarakat yang tidak bayar bahkan hingga puluhan tahun.
“Pajak itu biasanya mudah terbayarkan saat adanya transaksi. Misalnya jual beli,” ujarnya.
Saat ini, capaian pajak PBB-P2 sudah sekitar Rp. 37 miliar dengan target Rp. 50 miliar yang mana dirinya optimis, waktu yang tersisa tiga bulan lagi bisa mengejar target bahkan bisa lebih.
Tentunya dengan potensi pajak yang terlihat dan terus digali itu, ia memprediksi PAD tahun ini bisa naik hingga Rp. 50 miliar.
“Tahun lalu perolehan PAD kita capai Rp. 307 miliar dan sekarang sudah mencapai Rp. 206 miliar. Diprediksi bisa naik lagi tahun ini,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






