terasbanua.my.id, Barabai – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten HST kini kondisinya mulai mengkhawatirkan. Kabut tipis dan bau asap mulai tercium dari udara yang tak segar seperti biasanya.
Di HST sendiri saat ini bencana Karhutla meluas. Per Minggu 13 Agustus tadi saja, hutan dan lahan yang terbakar mencapai 9,75 hektare.
Kondisinya meningkat. Selama sehari atau pada 14 Agustus 2023 sudah mencapai 15,75 hektare.
Kondisi saat ini diperparah dengan cuaca panas atau kemarau dan fenomena El Nino.
Terbaru, 0,5 hektare lahan terbakar di Desa Kayu Bawang Kecamatan Barabai, Senin (14/8/2023) malam.
Sekitar pukul 19.00, Patroli Satgas Karhutla mendapat laporan itu. Satgas dari lintas sektor itu berupaya memadamkan api.
Dalam laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) HST, total titik hotspot atau titik panas yang terdeteksi sudah mencapai 141.
Kepala Pelaksana BPBD HST, Budi Haryanto menyebut ratusan hotspot itu tersebar pada 8 dari 11 kecmatan. Rinciannya, di bagian hulu yakni, Labuan Amas Utara 10 titik, Hantakan 30 titik dengan lahan terbakar 3 hektare, Labuan Amas Selatan 36 titik dengan lahan terbakar 7,5 hektare, Haruyan 9 titik, Pandawan 19 titik dengan luas lahan terbakar 0,5 hektare;dan Barabai 2 titik dengan luas lahan terbakar 0,75 hektare.
Sementara bagian hilir HST, Batang Alai Utara 7 titik dengan lahan terbakar 4 hektare dan Batang Alai Timur sebanyak 25 titik.
“Kami terus memantau situasi di lapangan. Sebab kebakaran lahan yang terjadi diduga disebabkan faktor non alam,” kata Budi, Selasa (15/8/2023).
Selain memantau di lapangan. Pihak BPBD bersama TNI-POLRI dan relawan masih gencar mensosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
“Memang jenis lahan gambut yang terbakar dan disebabkan oleh faktor non alam. Tapi dapat ditangani dengan baik oleh tim gabungan,” kata Budi.
Soal kabut tipis yang terjadi di HST, kata Budi, kemungkinan kiriman dari kabupaten lain. Sebab saat ini masih terjadi kebakaran lahan di daerah Banjar dan HSU.
“Untuk saat ini, titik hotspot di ‘App Sipongi’ wilayah HST tidak ada,” terang Budi.
Polres HST pun masih gencar melakukan tindakan persuasif. Tujuannya agar warga tak membakar hutan dan lahan.
“Kami tegaskan, stop membakar hutan dan lahan. Karena ada ancaman hukuman 12 tahun penjara sesuai pasal 187 dan 188 KUHP bagi pelaku,” kata Kapolres AKBP Jimmy melalui Kasubsi Humas PIDM Polres HST, Aipda M Husaini.

Belum lagi Undang-Undang tentang Karhutla PPLH Nomor 32 Tahun 2009. Ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 sampai Rp10 miliar.
Pihaknya sekarang lebih fokus kepada dampak dari karhutla itu sendiri.
“Kami TNI-POLRI bersama pemerintah daerah dan para relawan masih berjibaku di lapangan. Dengan alat seadanya untuk memadamkan api,” tegas Husaini.
Sebelumnya, Pemkab HST menetapkan status siaga karhutla dari 1 Agustus – 30 November 2023. Posko karhutla disiagakan selama 2 bulan, dari 1 Agustus – 30 September 2023.
Reporter: HN Lazuardi/ rie






