terasbanua.my.id, Barabai – Jaksa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), masih menemukan administrasi surat proyek fisik tak terisi dengan benar pada pembangunan sarana, prasarana dan utilitas sekolah di SMPN 14 HST Kecamatan Limpasu.
Hal itu ditemukan Jaksa Pengacara Negara (JPN), David Andi saat memantau langsung proyek milik Dinas Pendidikan (HST) di SMPN 14, Rabu (1/11/2023).
Total kontrak dua pembangunan ruang itu bernilai, Rp2,547 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Rinciannya, pembangunan UKS dan perabotannya Rp205 juta lebih serta laboratorium komputer Rp487 juta lebih.
Di sana dia mengecek secara detail administrasi dan fisik dua bangunan lengkap dengan perabotnya. Pembangunan ruang UKS dan Laboratorium Komputer.
“Memang harus ada yang dilengkapi dan diperbaiki. Baik itu administrasi surat dan fisik,” kata David.
Misalnya saja, kata David soal laporan harian. Laporan itu berjenjang berdasarkan ‘mutual check’ atau MC-0 ke harian, mingguan sampai bulanan.
“Jangan sampai laporan itu kosong. Harus diisi apa saja kegiatan harian dan sesuai, benar-benar,” tegas David.
Yang jadi patokan, tambah David, time schdule. Gunanya mempermudah membaca kegiatan proyek dan sebagai pegangan kontraktor.
“Jangan sampai tidak sinkron antara harian, mingguan dengan bulanan. Ini jadinya terlihat bermasalah,” terang David.
Sekadar diketahui, ada 13 proyek milik Disdik HST. Rerata dari proyek-proyek itu hampir mendekati PHO alias serah terima pekerjaan.
Di SMPN 14 HST, waktu pelaksanaan pembangunan 150 hari kalender. Terhitung mulai 17 Juli sampai 13 Desember 2023.
Karena itu, David memintah pihak kontraktor segera melakukan perbaikan. Maksimal 2 minggu. Terutama administrasi surat dan pengerjaan fisik yang belum bagus.
Pun demikian di dalam kontrak. Sudah jelas tertuang soal administrasi, sebab sudah menjadi panduan MC-0 dan time schdule.
“Jika tidak. Jelas saya hentikan pendampingan,” kata David.
Lantas bagaimana jika pendampingan dihentikan?
David memastikan akan menyerahkan proyek itu untuk diperiksa bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan. Dengan catatan diserahkan tahun depan atau setelah serah terima pekerjaan atau PHO.
“Kami sifatnya pencegahan melalui pendampingan, legal assisten. Memastikan administrasi surat tidak bermasalah. Karena di situlah akar masalahnya,” kata David.
Kata David, ketegasan dalam pendampingan dari Datun itu demi HST yang lebih baik ke depannya soal pembangunan.
“Apalagi ini untuk pendidikan. Terkait dengan sumber daya manusia di HST. Untuk masa depan genarasi kita,” tutup David.
Kabid Bina SMP Disdik HST, Alam Mappaompo merasa terbantu dengan pendampingan dari JPN. Mendongkrak pihak terkait bekerja secara maksimal sesuai prosedur.
Alam mengaku banyak ilmu yang didapat dari jaksa soal administrasi.
“Banyak strategi-strategi yang didapat dari pendampingan jaksa itu,” aku Alam.
Strategi yang dimaksud yakni, cara aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan pemeriksaan. Baik itu administrasi hingga fisik.
“Catatan dan evaluasi dari pihak JPN, tentu akan kami tindaklanjuti,” tutup Alam.
Pendampingan JPN untuk Disdik itu adalah MoU yang ditanda tangani Kejari HST, Faizal Banu dan Kadisdik, HM Anhar awal April 2023 tadi.

Di Disdik, ada13 proyek konsolidasi. Rinciannya, 1 paket pada tingkat pendidikan TK, 7 paket di SD, 3 paket SMP, 1 paket SKB dan 1 paket Kantor Disdik. Totalnya Rp15 miliar.
“Ini komitmen kami dalam pengadaan barang jasa yang terbuka dan transparan dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Anhar.
Anhar menyebut jika sarana dan prasarana pendidikan sangat penting dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan pembelajaran.
“Untuk mencapai tujuan pendidikan maka sarana dan prasarana menjadi salah satu indikatornya,” pungkasnya.
Sementara, Kajari HST, Faisal Banu menjelaskan pendampingan hukum ini tidak lepas dari tugas pokok kejaksaan di bidang perdata.
“Jadi kita bisa memberikan pertimbangan hukum, ini merupakan bentuk sumbangsih kejaksaan mendukung tercapainya pembangunan di HST,” ujarnya.
Faisal berharap bukan hanya kejaksaan yang memberikan pendampingan tapi ada keterlibatan semua pihak.
“Di sini kami hanya sebatas memberikan pertimbangan hukum. Agar proyek berjalan sesuai koridor hukum. Dan juga mendapatkan nilai manfaat secara maksimal,” tutup Banu.
Selain memberikan pendampingan di Disdik, Kejaksaan HST juga punya MoU dengan Dinas PUPR HST. Di sana ada 30 proyek yang juga didampingi JPN.
Reporter: HN Lazuardi






