terasbanua.my.id, Barabai – Empat pilar di Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) melakukan tindakan terhadap warung remang-remang di Desa Tembok Bahalang, Rabu (27/9/2023) dini hari.
Turunnya sejumlah aparat Satpol-PP di-backup anggota Polsek, Koramil dan pihak kecamatan itu buntut dari imbauan yang diacuhkan oleh penjaga warung malam dalam sebulan tadi.
Ke 4 pilar menyisir wilayah atau tempat menjamurnya warung malam. Seperti di Desa Tembok Bahalang dan Banua Rantau.
Rerata, pedagang warung malam masih bandel. Beroperasi di atas jam 00.00.
Sehingga mereka yang kedapatan masih beroperasi didata dan diperingatkan agar tak mengulang lagi.
“Imbuan ternyata tidak ada efeknya. Kegiatan itu (warung malam) masih berlangsung (hingga lewat pukul 00.00),” kata Kapolsek BAS, Ipda Baharudin Syaepullah.
Kepolisian, kata Baharudin Syaepullah memback-up Satpol-PP dalam pengamanan penindakan terhadap warung malam.
“Jika ada yang sifatnya tindak pidana, kriminal maka kami ambil alih. Sebaliknya, yang berkaitan dengan Perda HST, Satpol-PP yang menindak,” tegas Kapolsek Bahrudin.
Kasatpol PP, H Subhani memimpin langsung operasi ketertiban dan keamanan menyebut, tindakan yang diambil itu ada dasarnya.
Sesuai dengan Perda HST Nomo 14 Tahun 2012 tentang Trantibum Linmas.
“Kami nilai malam ini stabil dan aman. Kesadaran pemilik warung kita tingkatkan lagi,” kata Subhani.
Kasatpol PP Subhani menyebut jika penjaga warung malam atau pemilik usaha remang-remang masih bandel, tidak menaati peraturan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

“Kami jadikan tersangka dan akan kami bawa ke pengadilan,” tutup Subhani.
Sementara itu Camat BAS, Kartadipura mengatakan patroli akan terus dilaksanakan.
“Kami bersama unsur Muspika akan melakukan patroli rutin,” tutup Camat.
Tindakan yang dilakasanakan petugas gabungan itu buntut dari terjadinya kasus penganiayaan yang berujung kematian di warung malam Desa Tembok Bahalang.
Rawannya kriminalitas yang terjadi di warung malam dalam sebulan terakhir tadi menjadi atensi pihak penegak keamanan. Yang notabene, kepolisian dan Satpol-PP.
Petugas pun sebelumnya sudah mengimbau penjaga atau pemilik usaha warung malam itu. Ada beberapa poin, di antaranya, tidak beroperasi lebih dari pukul 00.00, penjaga warung berpakaian sopan dan soal penerangan warung.
Reporter: HN Lazuardi






