terasbanua.my.id, Banjarmasin – Meski sudah terbit sejak tahun 2021 lalu. Namun nyatanya masih banyak pelaku usaha yang tidak memahami Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2021.
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin mengelar kegiatan terkait Permenperin itu melalui Sosialisasi Peraturan Pengawasan dan Pengendalian Sektor Perindustrian, Peraturan Pengawasan dan Pengendalian Sektor Perindustrian, Senin (24/7/2023).
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor mengatakan penting sosialisasi itu dilakukan guna memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terutama perizinan berusaha berbasis resiko.
“Melalui sosialisasi ini kita ingin mengajak mereka pelaku usaha untuk cermati Permenprin tersebut bersama-sama,” ucap Arifin usai membuka Sosialisasi Peraturan Pengawasan dan Pengendalian Sektor Perindustrian yang bertempat di Aula Disperdagin Kota Banjarmasin, Senin (24/7/2023).
Mengacu pada Permenperin Nomor 25 Tahun 2021 itu, Arifin ingin sektor industri di Kota Banjarmasin bisa berjalan dengan baik tanpa menghasilkan dampak negatif bagi lingkungan.
Melalui sambutan Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar menyebutkan perizinan berusaha berbasis resiko apalagi menengah tinggi tidak cukup mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) saja.
“Mereka sudah memiliki NIB tapi seharusnya mereka memiliki akun SIINAS juga melaporkan verifikasi teknis melalui akun itu,” kata Tezar sapaan akrabnya.
Maka dari itu, melalui sosialisasi ini pelaku usaha menjadi tahu dan mulai melengkapi persyaratan untuk usaha yang dijalankannya.
Tentunya, sosialisasi mengenai Permenperin itu akan dilakukan pihaknya secara bertahap dan berharap kepada pelaku usaha yang telah mengikuti bisa menyebarluaskan informasi yang telah diterima.
“Supaya makin banyak yang tahu ketentuan benarnya seperti apa dan ke depan semua sudah memenuhi itu” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut diikuti oleh 10 pengusaha air bersih dan isi ulang serta 15 lainnya adalah pengrajin sasirangan yang ada di Kota Banjarmasin.
Sementara itu, Laila Rahma salah satu pengrajin sasirangan dan jasa jahit busana yang berhadir, mengaku sangat menyambut baik adanya sosialisasi Permenperin tersebut.
“Tentu ini bagian pembinaan pemerintah yang bisa membantu wawasan kami supaya usaha kami memenuhi standar,” tuturnya.
Sebagai pengrajin kain tradisional khas banjar itu, tentu selalu ada limbah yang dihasilkan setiap produksi.
“Kami ada pengelolaan limbahnya selama ini melalui penyaringan sebelum di buang ke alam. Tapi kami masih belum paham yang benar-benar sesuai standar dan bersertifikat itu bagaimana. Untuk itu, melalui pembinaan ini kami jadi tahu,” akhirnya.
Hamdiah/ rie
Foto. Hamdiah
terasbanua.my.id, Banjarmasin – Meski sudah terbit sejak tahun 2021 lalu. Namun nyatanya masih banyak pelaku usaha yang tidak memahami Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2021.
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin mengelar kegiatan terkait Permenperin itu melalui Sosialisasi Peraturan Pengawasan dan Pengendalian Sektor Perindustrian, Peraturan Pengawasan dan Pengendalian Sektor Perindustrian, Senin (24/7/2023).
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor mengatakan penting sosialisasi itu dilakukan guna memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terutama perizinan berusaha berbasis resiko.
“Melalui sosialisasi ini kita ingin mengajak mereka pelaku usaha untuk cermati Permenprin tersebut bersama-sama,” ucap Arifin usai membuka Sosialisasi Peraturan Pengawasan dan Pengendalian Sektor Perindustrian yang bertempat di Aula Disperdagin Kota Banjarmasin, Senin (24/7/2023).
Mengacu pada Permenperin Nomor 25 Tahun 2021 itu, Arifin ingin sektor industri di Kota Banjarmasin bisa berjalan dengan baik tanpa menghasilkan dampak negatif bagi lingkungan.
Melalui sambutan Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar menyebutkan perizinan berusaha berbasis resiko apalagi menengah tinggi tidak cukup mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) saja.
“Mereka sudah memiliki NIB tapi seharusnya mereka memiliki akun SIINAS juga melaporkan verifikasi teknis melalui akun itu,” kata Tezar sapaan akrabnya.
Maka dari itu, melalui sosialisasi ini pelaku usaha menjadi tahu dan mulai melengkapi persyaratan untuk usaha yang dijalankannya.
Tentunya, sosialisasi mengenai Permenperin itu akan dilakukan pihaknya secara bertahap dan berharap kepada pelaku usaha yang telah mengikuti bisa menyebarluaskan informasi yang telah diterima.
“Supaya makin banyak yang tahu ketentuan benarnya seperti apa dan ke depan semua sudah memenuhi itu” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut diikuti oleh 10 pengusaha air bersih dan isi ulang serta 15 lainnya adalah pengrajin sasirangan yang ada di Kota Banjarmasin.
Sementara itu, Laila Rahma salah satu pengrajin sasirangan dan jasa jahit busana yang berhadir, mengaku sangat menyambut baik adanya sosialisasi Permenperin tersebut.
“Tentu ini bagian pembinaan pemerintah yang bisa membantu wawasan kami supaya usaha kami memenuhi standar,” tuturnya.
Sebagai pengrajin kain tradisional khas banjar itu, tentu selalu ada limbah yang dihasilkan setiap produksi.
“Kami ada pengelolaan limbahnya selama ini melalui penyaringan sebelum di buang ke alam. Tapi kami masih belum paham yang benar-benar sesuai standar dan bersertifikat itu bagaimana. Untuk itu, melalui pembinaan ini kami jadi tahu,” akhirnya.
Hamdiah/ rie
Foto. Hamdiah






