terasbanua.my.id, Banjarmasin – Dianggap telah melanggar, sejumlah mobil angkutan yang terparkir di bahu jalan tepatnya di kawasan Lingkar Selatan mendapat teguran, Selasa (4/6/2024).
Bahkan ada dua mobil angkutan diantaranya dikenakan sanksi tilang yang mana sisanya hanya teguran dengan pemasangan stiker larangan parkir di kaca mobil.
Giat penyisiran tersebut dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama jajaran Ditlantas Polda Kalsel.
Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Dishub Banjarmasin, Febpry Ghara Utama mengatakan giat dilakukan karena melihat masalah kepadatan arus lalulintas yang sering terjadi.
Selain itu, penindakan di lokasi ini juga merupakan salah satu sasaran dari forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kita lakukan sosialisasi sekaligus penegakan hukum. Kita juga sudah pasang rambu lalulintas,” ucap Febpry.
Febpry mengungkapkan giat yang dilakukan bersama Ditlantas Polda Kalsel itu tentunya bertujuan untuk menciptakan keamanan berlalulintas di kawasan tersebut.
Menurutnya, sudah seharusnya pengusahan ekspedisi memiliki kantong parkir sendiri untuk menjalankan aktivitas angkutannya. Bukan malah menggunakan badan jalan.
“Setelah ini akan ada evaluasi. Data pelanggarnya dan nomor platnya juga sudah kita simpan,” ucapnya.
Sementara itu, Wiwik Setiarini, Kasi Pelanggaran Subdit Gakum Ditlantas Polda Kalsel berjanji, akan menggiatkan patroli di kawasan Lingkar Dalam Selatan.
Jika masih ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak hanya akan memanggil sopir, namun pengusaha angkutan bersangkuta.
“Di Lingkar Dalam Selatan ini ramai pada jam-jam tertentu dan akan terus kita pantau,” tutupnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






