terasbanua.my.id, Banjarmasin – Maraknya bisnis food court di Kota Banjarmasin, saat ini jadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengungkapkan bakal mengenakan pajak pada sektor food court.
Mengingat hampir di seluruh kecamatan di Kota Seribu Sungai selalu ada food court yang didirikan para pelaku usaha.
Contohnya seperti di Kecamatan Banjarmasin Timur, Gatsu Food Square di Jalan Gatot Subroto dan Kuripan Food Court di Jalan Kuripan.
Sedangkan di Kecamatan Banjarmasin Tengah ada Wisma Antasari Food Court di Jalan Lambung Mangkurat.
“Petugas kita telah mendatangi sejumlah food court dan menyampaikan sosialisasi terkait kewajiban pajak,” kata Edy baru-baru tadi.
Edy menegaskan Pemko Banjarmasin tidak langsung mengenakan pajak pada usaha yang baru berdiri, dan diberikan waktu selama tiga bulan.
“Kami berikan sosialisasi dan formulir kepada pemilik tempat. Jika dalam waktu 3 bulan tidak ada tanggapan, kami akan tetapkan mereka sebagai wajib pajak,” kata Edy.
“Karena ketika baru berdiri kan tidak ada keuntungan langsung, pasti ada proses. Makanya diberikan waktu 3 bulan sambil kami monitoring dan uji petik,” sambungnya.
Edy menyebutkan , jika mengacu aturan, pajak restoran dan rumah makan, pajak yang ditarik sebesar 10 persen.
“Misalnya Rp 1 juta, berarti pajaknya Rp100 ribu,” sebut Edy.
Selain itu, pemko kata Edy perlu untuk merapikan data Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) ini.
“Sebab yang sering ditemui di lapangan, tidak sedikit yang bergonta ganti manajemen,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






