terasbanua.my.id, Barabai – Sungguh apes nasib PJ pemuda asal Desa Baru-Waki Kecamatan Batu Benawa, Hulu Sungai Tengah (HST).
Dia diamankan warga lantaran membawa lari kendaraan milik R, warga Desa Aluan Mati, Batu Benawa. Bahkan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Karena itu PJ dianggap mencuri kendaraan merk Suzuki Titan.
“Yang bersangkutan sudah diamankan oleh petugas Polsek Batu Benawa untuk diproses hukum,” kata Kapolres AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi Humas PIDM Polres HST, Aipda M Husaini, Selasa (19/9/2023).
Husain menyebut, PJ saat ini dijerat Pasal 362 KUHP. Dia disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian biasa.
Soal kronologis, Husaini menceritakan berawal dari pemilik motor, R yang memarkir kendaraannya di pinggir jalan di kampungnya, Aluan Mati, Senin (18/9/2023) sore.
Lantas kendaraan itu ditinggalnya sebentar untuk turun ke sungai. Dia hendak mengambil pasir dengan cara manual.
Setelah selesai mengambil pasir, R naik ke tempat dia memarkirkan kendraannya. Alangkah terkejutnya R telah mendapati kendaraannya itu raib, sekitar pukul 16.30
“Pemilik kendaraan mengaku lupa mencabut kunci kontaknya saat itu,” kata Husaini.
Pemilik kendaraan berupaya mencari tau ke mana hilangnya. Dia mengecek CCTV yang ada di jembatan Aluan Mati.
Alhasil, sosok orang yang mengendarai atau membawa kendraannya itu dikenali oleh warga setempat, yakni PJ warga Desa Baru.
Tak menunggu lama, warga berhasil mendapati PJ.
“Pelaku diamankan warga di Aluan Mati. Setelah itu anggota Polsek datang untuk membawanya ke Makopolsek Batu Benawa,” terang Husaini.
Kepolisian mengimbau warga agar berhati-hati untuk meninggalkan atau memarkir kendaraan.
“Kunci jangan ditinggal di kendaraan. Selalu kunci stang sebelum ditinggalkan atau diparkir. Kalau perlu tambahkan kunci pengaman lainnya,” tutup Husaini.
Reporter: HN Lazuardi






