terasbanua.my.id, Barabai – Lelaki asal Desa Barikin Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diamankan polisi lantaran memiliki narkotika.
Adalah GAM (49). Dia kedapatan menyimpan 2 paket sabu setelah Satresnarkoba Polres HST melakukan penggerebekan di kediamannya di RT 5 Barikin, Rabu (1/3/2023) siang.
“Berat total 0,64 gram sabu yang didapati dari pelaku, GAM,” kata Kapolres AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi, Kamis (2/3/2023)).
Iptu Priadi menerangkan kedua paket sabu itu tersimpan secara terspisah. Satu paket terbungkus plastik klip seberat 0,49 gram sedangkan satunya disimpan di sedotan seberat 0,15 gram.

“Selain barang bukti sabu, Satresnarkoba juga mendapati alat-alat yang diduga sebagai alat transaksi sabu,” terang Priadi.
Keberhasilan Satresnarkoba Polres HST mengungkap kasus tersebut, kata Priadi berawal dari laporan masyarakat. Disebutkan di Barikin kerap ada transaksi sabu.
Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya, mengantongi informasi beredarnya barang haram itu dari GAM.
Polisi lantas melakukan penggerebekan di rumah pelaku di RT 5 Desa Barikin. Hingga didapati barang bukti.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Priadi.
Saat ini, GAM dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hukuman pidana penjara minimal 4 tahun menantinya.
HN Lazuardi






