terasbanua.my.id, Barabai – Rumah Sakit Umum Daerah H Damanhuri (RSHD) Barabai menggandeng Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) untuk menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Nota kesepakatan bersama (MoU) ditandatangani Kepala Kejari HST, Faizal Banu dengan Direktur RSHD Barabai, Dokter Nanda SAYU di Aula Kejaksaan, Kamis (24/8/2023).
Dokter Nanda menyebut, MoU ini merupakan perpanjangan dari 2021 lalu. Perwujudan komitmen bersama sebagaimana yang telah dituangkan dalam perjanjian kerjasama, legal asisten maupun opinion.
“Harapannya bisa menjadi bahan kami buat selalu berkonsultasi dan meminta bantuan dari kawan-kawan Kejaksaan HST,” kata Nanda.
MoU, kata dokter spesialis bedah itu dirasa penting dilanjutkan. Mengingat di RSHD diperlukan prihal yuridis, hukum yang diakui.
“Awalnya memang tidak menyangkut hukum yuridis. Tetapi kadang-kadang kalau ada permasalahan tentu akan berkaitan dengan yuridis dan bagian hukum,” terang Nanda.
Terlebih saat ini, RSHD menjadi salah satu kepercayaan dan prioritas Kementerian Kesehatan. Hal itu berkaitan dengan transformasi pelayanan kesehatan.
“Dengan bantuan dan dorongan ini, kita bisa sama-sama bertransformasi dalam pelayanan kesehatan, memajukan semua pelayanan,” tutup Nanda.
Kepala Kejari HST, Faizal Banu tersanjung dengan perpanjangan MoU RSHD. Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali dipercaya memberikan pelayanan di bidang legal asisten ataupun opinion maupun tindakan-tindakan pelayanan lainnya.
Selaku JPN, pihaknya senantiasa memberikan pelayana di bidang hukum. Baik soal Perdata maupun Tun.
“Yang terpenting adalah transparansi kepada masyarakat,” kata Banu.
Ke depannya, Banu berharap pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.
“Terus berikan pelayanan prima kepada masyarakat terutam pasien. Dengan pelayanan prima itu bisa menghasilkan indeks penilaian yang maksimal,” tutup Banu.
Reporter: HN Lazuardi/ rie






