terasbanua.my.id, Barabai – Anggota Polsek Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) lagi-lagi mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotika di daerah hukumnya.
Pelaku, WK (31) warga Desa Kurau RT 9 Kecamatan Limpasu. WK diringkus saat anggota Polsek melaksanakan Operasi Pekat di Desa Hantakan, Selasa (4/4/2023) sore.
“Total ada 10 paket dengan berat 2,79 gram bruto yang didapati dari WK,” kata Kapolsek Ipda Baharudin melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Ahmad Priadi, Rabu (5/4).

Terungkapnya kasus itu, Priadi menjelaskan berawal dari giat yang dilaksanakan Polsek Hantakan. Saat itu, anggota Polsek Hantakan mencurigai satu pengendara sepeda motor tanpa di lengkapi nomor polisi melintas di Hantakan RT 1.
Polisi lantas menghentikan pengendara berinisial WK itu untuk dilakulan pemeriksaan.
“Anggota polsek menemukan paketan sabu di dalam sarung jok motor WK,” terang Priadi.
Dari pengakuan pelaku, kata Priadi, sabu itu miliknya sendiri.
“Pengakuan pelaku, barang itu akan di jual kembali,” tekan Priadi.
Pelaku lantas digiring ke Mapolsek Hantakan untuk dilakukan proses hukum. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang yang diduga alat dan hasil transaksi seperti uang tunai Rp300 ribu dan gawai serta motornya.
“WK terancam pidana penjara minimal 4 tahun,” tutup Priadi.
Reporter: HN Lazuardi






