terasbanua.my.id, Barabai – Satlantas Polres Hulu Sungai Tengah (HST) melalukan teguran hingga penilangan kepada pengendara bermotor yang melanggar aturan berkendara.
Kasat Lantas, AKP Moh Qamarul melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini menyebut, Satlantas melakukan kegiatan pengaturan dan ploting lalu lintas.
“Jadi bukan razia. Ini kegiatan rutin Satlantas dalam melaksanakan penegakan hukum secara simpatik dan humanis,” kata Husaini, Kamis (6/7/2023).

Meski bukan razia, anggota Satlantas tetap melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar ketentuan hukum.
Seperti yang dilaksanakan Satlantas Polres HST, Rabu (5/7/2023) sore kemarin, sejumlah pengendara ditilang polisi di sekitaran Lapangan Dwi Warna Barabai.
Total, ada 36 perkara dengan barang bukti SIM, STNK hingga ranmor yang ditindak polisi saat itu.
“Untuk pelanggaran yang ditilang adalah pelanggaran kasat mata. Seperti tidak pakai helm, menggunakan knalpot brong, tidak memakai nomor polisi dan spion atau pun kelengkapan berkendara lainnya,” tegas Husaini.
Upaya yang dilakukan Satlantas itu, kata Husaini untuk menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas bagi masyarakat. Termasuk meminimalisir pelanggar lalu lintas.
Dengan adanya Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KKRYD) dari Satlantas itu, terang Husaini, kehadiran polisi berseragam di lapangan dapat membuat masyarakat merasa lebih aman dan nyaman.
“Jadi, perhatikan kelengkapan berkendara dan patuhi aturan lalu lintas,” imbau Usai.
Reporter: HN Lazuardi/ rie






