Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 13 Mar 2023 21:12 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Kejari HST Musnahkan 2 Ons Sabu


 Kejari HST Musnahkan 2 Ons Sabu Perbesar

terasbanua.my.id, Barabai – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) memusnahkan ribuan barang bukti (barbuk), Senin (13/3/2023).

Barang bukti hasil rampasan negara itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Barabai.

Ribuan barang bukti mulai sabu, obat-obatan daftar g, gawai, senjata tajam dan minuman keras itu dimusnahkan dengan cara digerinda, dibakar hingga dibelender.

“Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil dari eksekusi November 2022 – Maret 2023,” kata Kepala Kejari, Faizal Banu usai memusnahkan barang bukti bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah HST.

Banu merincikan ada 22 paket sabu seberat 208,3 ons, 1.544 butir seledryl, 284 butir obat mengandung Karisoprodol, bertuliskan DMP, Alprazolam dan Valinsabe Diazepam.

Sementara itu ada juga barang bukti lain. Seperti 12 bilah senjata tajam, 213 berbagai minuman keras dan beralkohol dan 10 gawai.

Banu menyebut, sabu dan miras yang dimusnahkan dengan cara dicampur sabun hingga dibelender maupun obat-obatan yang dibakar, gawai dan sajam yang dihancurkan dengan cara digerinda dipastikan akan dibuang ke tempat aman dan tidak mengganggu lingkungan.

“Tdak akan mungkin disalahgunakan lagi,” kata Banu.

Sementara itu, menurut pihak Dinas Kesehatan HST, sejatinya limbah padat seperti obat dimusnahkan dengan incinerator. Alat yang memanfaatkan pembakaran pada suhu tertentu untuk limbah padat.

Kejari bersama Forkopimda HST memusnahkan barang bukti selama November 2022 – Maret 2023 yang berkekuatan hukum tetap dari PN Barabai, Senin (13/3/2023).

“Ini biasa dipakai untuk limbah medis. Kita punya di Desa Telang (di dalam TPA-red),” kata Admin Kesehatan Subkor Kefarmasian Dinkes HST, Rafiah Rahimi.

Selain itu, limbah itu bisa juga dibuang dalam sumur sedalam 3 meter. Kemudian ditutup dengan tanah.

“Yang terpenting tidak mengganggu lingkungan,” tutup Rafiah.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah