terasbanua.my.id, Barabai – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) memusnahkan ribuan barang bukti (barbuk), Senin (13/3/2023).
Barang bukti hasil rampasan negara itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Barabai.
Ribuan barang bukti mulai sabu, obat-obatan daftar g, gawai, senjata tajam dan minuman keras itu dimusnahkan dengan cara digerinda, dibakar hingga dibelender.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil dari eksekusi November 2022 – Maret 2023,” kata Kepala Kejari, Faizal Banu usai memusnahkan barang bukti bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah HST.
Banu merincikan ada 22 paket sabu seberat 208,3 ons, 1.544 butir seledryl, 284 butir obat mengandung Karisoprodol, bertuliskan DMP, Alprazolam dan Valinsabe Diazepam.
Sementara itu ada juga barang bukti lain. Seperti 12 bilah senjata tajam, 213 berbagai minuman keras dan beralkohol dan 10 gawai.
Banu menyebut, sabu dan miras yang dimusnahkan dengan cara dicampur sabun hingga dibelender maupun obat-obatan yang dibakar, gawai dan sajam yang dihancurkan dengan cara digerinda dipastikan akan dibuang ke tempat aman dan tidak mengganggu lingkungan.
“Tdak akan mungkin disalahgunakan lagi,” kata Banu.
Sementara itu, menurut pihak Dinas Kesehatan HST, sejatinya limbah padat seperti obat dimusnahkan dengan incinerator. Alat yang memanfaatkan pembakaran pada suhu tertentu untuk limbah padat.

Kejari bersama Forkopimda HST memusnahkan barang bukti selama November 2022 – Maret 2023 yang berkekuatan hukum tetap dari PN Barabai, Senin (13/3/2023).
“Ini biasa dipakai untuk limbah medis. Kita punya di Desa Telang (di dalam TPA-red),” kata Admin Kesehatan Subkor Kefarmasian Dinkes HST, Rafiah Rahimi.
Selain itu, limbah itu bisa juga dibuang dalam sumur sedalam 3 meter. Kemudian ditutup dengan tanah.
“Yang terpenting tidak mengganggu lingkungan,” tutup Rafiah.
Reporter: HN Lazuardi






