terasbanua.my.id, Banjarmasin – Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait hukum, kini dapat dilakukan di Kantor Balai Kota Banjarmasin. Saat ini, telah dibuka Kantor Pojok Konsultasi dan Pelayanan Hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarmasin
Cukup mudah untuk mendatangi kantor layanan hukum tersebut yang ditempatkan tak jauh dari ruangan Forum Press Room Balai Kota Banjarmasin.
Namun untuk saat ini, Kantor Pojok Konsultasi dan Pelayanan Kejari Kota Banjarmasin itu masih kosong lantaran masih berproses.
Kepala Kejari Kota Banjarmasin, Indah Laila menuturkan kehadiran pojok konsultasi dan pelayanan hukum itu tidak hanya diperuntukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin saja.
Namun, masyarakat umum bisa memanfaatkan pelayanan hukum tersebut jika ingin berkonsultasi mengenai hukum.
“Harapannya bisa membawa manfaat dalam memberikan pelayanan hukum, perdata dan tata usaha negara,” ucap Indah usai meninjau kantor pojok konsultasi dan pelayanan hukum kejari didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin pada Senin (23/5/2023) kemarin.
Tidak hanya masyarakat, pelayanan hukum ini juga bisa dimanfaatkan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, Indah berharap hadirnya pojok konsultasi dan pelayanan hukum bisa mengubah persepsi mereka terhadap Kejari.
Mengingat selama ini, masyarakat mengenal Kejari hanya mengarah pada persoalan penuntutan dan penyidikan saja.
“Selama ini kejaksaan dikenal seramnya saja terkait penuntutan dan penyidikan. Padahal kita ada fungsi datun, bisa meminta pendapat atau berkonsultasi dalam hal perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.
Di samping itu, pihaknya akan menjadwalkan piket pojok konsultasi dan pelayanan hukum. Tentunya pelayanan hukum ini tidak dibebankan biaya karena gratis.
“Nanti kami akan menjadwalkan piket di sini. Jangan sampai kosong karena ini salah satu cara kita mendekatkan kepada masyarakat,” akhirnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman menuturkan hadirnya pojok konsultasi dan pelayanan hukum itu merupakan sinergitas antara Pemko Banjarmasin dan Kejari Kota Banjarmasin.
“Kami ingin memanfaatkan fungsi pendampingan dari kejaksaan melalui pojok ini,” kata Ikhsan.
Ikhsan ingin, pelayanan hukum ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para ASN di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin untuk mengatasi suatu persoalan mengenai perdata dan tata usaha negara yang dihadapi dan bersinggungan dengan tugasnya.
“Jadi yang hadir itu bukan bermasalah, tapi mereka mencari jalan keluar untuk konsultasi agar tidak salah langkah,” tutupnya.
Hamdiah/rie






