terasbanua.my.id, Barabai – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hulu Sungai Tengah (HST) bakal digodok di DPRD setempat.
Raperda inisiatif itu disampaikan langsung oleh Bupati HST, H Aulia Oktafiandi saat Rapat Paripurna bersama anggota dewan, Rabu (5/4/2023).
Aulia merincikan, Raperda pertama yakni, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) HST Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Kedua, tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Air Minum Murakata Lestari (AMML).
“Seiring perkembangan zaman dan perubahan peraturan perundang-undangan terkait, Perda Nomor 14 Tahun 2012 perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi sekarang dan yang akan datang,” kata Aulia.
Perubahan itu, kata Aulia dinilai penting. Karenanya Pemkab HST bertanggung jawab untuk menciptakan dan memelihara kondisi tersebut. Terutama dengan melibatkan peran serta stakeholder lainnya.
“Termasuk seluruh warga masyarakat. Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” jelas Aulia.
Terkait Raperda kedua, Bupati Aulia menyampaikan, di PT. AMML terdapat aset Pemkab HST yang digunakan namun tidak atau belum disertakan modal. Rinciannya, jaringan perpipaan SPAM pekerjaan tahun 2019 sebesar RP 6.430.589. 000 dan jaringan perpipaan SPAM pekerjaan tahun 2021 sebesar Rp 262. 816.200.
”Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, menjadi landasan hukum penyertaan modal dan dapat meningkatkan kemampuan PT. AMML dalam memenuhi kebutuhan air bersih di HST baik secara kuantitas maupun kualitas,” harapnya.
Berdasarkan Pasal 41 Ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan Pasal 333 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Reporter: HN Lazuardi






