Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 11 Apr 2023 19:29 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Ke DPRD HST, Bupati Aulia Sampaikan Dua Raperda Inisiatif


 Bupati H Aulia Oktafiandi (kiri) menyerahkan berita acara Raperda inisiatif kepada Ketua DPRD HST, H Rahmadi (kanan) usai Rapat Paripurna, Rabu (5/4/2023). Perbesar

Bupati H Aulia Oktafiandi (kiri) menyerahkan berita acara Raperda inisiatif kepada Ketua DPRD HST, H Rahmadi (kanan) usai Rapat Paripurna, Rabu (5/4/2023).

terasbanua.my.id, Barabai – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hulu Sungai Tengah (HST) bakal digodok di DPRD setempat.

Raperda inisiatif itu disampaikan langsung oleh Bupati HST, H Aulia Oktafiandi saat Rapat Paripurna bersama anggota dewan, Rabu (5/4/2023).

Aulia merincikan, Raperda pertama yakni,  perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) HST Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Kedua, tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Air Minum Murakata Lestari (AMML).

“Seiring perkembangan zaman dan perubahan peraturan perundang-undangan terkait, Perda Nomor 14 Tahun 2012 perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi sekarang dan yang akan datang,” kata Aulia.

Perubahan itu, kata Aulia dinilai penting. Karenanya Pemkab HST bertanggung jawab untuk menciptakan dan memelihara kondisi tersebut. Terutama dengan melibatkan peran serta stakeholder lainnya.

“Termasuk seluruh warga masyarakat. Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” jelas Aulia.

Terkait Raperda kedua, Bupati Aulia menyampaikan, di PT. AMML terdapat aset Pemkab HST yang digunakan namun tidak atau belum disertakan modal. Rinciannya, jaringan perpipaan SPAM pekerjaan tahun 2019 sebesar RP 6.430.589. 000 dan jaringan perpipaan SPAM pekerjaan tahun 2021 sebesar Rp 262. 816.200.

”Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, menjadi landasan hukum penyertaan modal dan dapat meningkatkan kemampuan PT. AMML dalam memenuhi kebutuhan air bersih di HST baik secara kuantitas maupun kualitas,” harapnya.

Berdasarkan Pasal 41 Ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan Pasal 333 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 45 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah