Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 15 Sep 2023 15:19 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Join Investigation, Polda-Polres HST Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Ilegal


 Join Investigation, Polda-Polres HST Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Ilegal Perbesar

terasbanua.my.id, Barabai – Kepolisian berhasil mengungkap peredaran ribuan butir obat ilegal di Hulu Sungai Tengah (HST).

Kesuksesan polisi mengungkap kasus itu setelah jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel join investigation dengan Satres Narkoba Polres HST, Senin (11/8/2023) lalu.

Kapolres AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini, memyebut pelaku yang berhasil diringkus yakni, KF. Dia kelahiran Sidioarjo Jawa Timur 1987.

Lelaki kelahairan Kota Delta (sebutan Sidoarjo) yang berdomisili di Desa Pangambau Hilir Luar RT 6 Kecamatan Haruyan HST itu diringkus di suatu desa di Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Senin siang.

Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan 2.134 butir obat berwarna kuning.

“Satu sisi obat bertuliskan DMP pada satu sisi lainnya tertulis NOVA. Obat di bungkus dengan plastik klip bening,” kata Husaini, Jumat (15/9/2023).

Husaini menjelaskan kronologi penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Disebut di Pantai Hambawang Barat LAS, sering terjadi transaksi obat-obatan.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, satu nama terduga pengedar obat ilegal berhasil dikantongi.

“Senin (11/9/2023), sekitar pukul 10.30 tim investigasi gabungan berhasil meringkus terduga pelaku,” terang Husaini.

Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian, kata Husaini ditemukan barang bukti tadi. Selain itu juga ditemukan sebuah paket ekspedisi ternama.

Polisi juga mengamankan barang-barang yang diduga dijadikan alat transaksi. Berupa gawai dan sepeda motor.

Pelaku tindak pidana dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Daerah Hukum Polres HST.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” tutup Husaini.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 125 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah