Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 11 Jan 2024 17:42 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Jembatan Permanen di Alat HST Belum Selesai, Bupati Aulia Turun Tangan


 Jembatan Permanen di Alat HST Belum Selesai, Bupati Aulia Turun Tangan Perbesar

terasbanua.co.id, Barabai – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), H Aulia Oktafiandi memantau proses pembangunan jembatan permanen di Desa Alat Kecamatan Hantakan, Rabu (10/1/2024).

Sebelumnya, masyarakat Alat mengeluhkan kondisi jembatan darurat. Sebab sering hancur diterjang arus sungai bila terjadi kenaikan air.

Harapan masyarakat di sana, dibangun jembatan permanen sebagai pengganti jembatan darurat. Harapan masyarakat itu diwjudkan Pemkab HST melalui Dinas PUPR setempat.

“Semoga ini bisa jadi solusi. Jangan sampai terkesan pemerintah tidak pernah membantu. Padahal sebenarnya kami memberi solusi pembangunan jembatan permanen yang bahkan bisa dilewati roda empat,” kata Aulia.

Jembatan itu dibangun 300 meter dari lokasi jembatan darurat. Karena di lokasi sebelumnya, struktur tanah tidak stabil dan bentang semakin lebar karena tergerus air.

Jembatan permanen penghubung Alat ditargetkan selesai 31 Desember 2023. Mengingat kondisi, ada tambahan waktu 50 hari setelah kontrak berakhir.

“Ini yang perlu kita konfirmasi. Kepastian kapan selesainya, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membuat jembatan darurat untuk akses ke seberang, demikian sebaliknya,” tegas Aulia.

Bupati Aulia berharap pembangunan jembatan itu diawasi betul-betul. Sehingga selesai dengan tambahan waktu yang diberikan.

Kepala Dinas PUPR HST, Syahidin menyebut pelaksanaan kontrak dari 12 Juli – 31 Desember 2023 ada beberapa kendala di luar kemampuan kontraktor.

Syahidin memaparkan kendalanya yakni, perubahan struktur pondasi abutmen yang memerlukan waktu dari penyelidikan sampai adanya rekomendasi tim ahli. Juga  keterlembatan pabrikasi baja gurder jembatan dan expedisi sampai di lokasi.

Atas dasar itu, ridak memungkinkan penyelesaiannya sampai berakhir kontrak  31 Desember 2023 itu.

“Berdasarkan hasil rapat dan pertimbangan Jaksa dari Kejaksaan Negeri HST, penyedia diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender,” tutup Syahidin.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 85 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah