Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 13 Sep 2023 21:57 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Imbauan ke Warung Remang-Remang di BAS HST, Kapolsek: Patuhi Jika Tidak Ingin Ditindak


 Imbauan ke Warung Remang-Remang di BAS HST, Kapolsek: Patuhi Jika Tidak Ingin Ditindak Perbesar

terasbanua.my.id, Barabai – Forum Kominikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Batang Alai Selatan (BAS) sepakat membuat aturan untuk warung remang-remang.

“Ada empat poin utama yang harus ditaati dalam hal itu. Diharapkan para pemilik atau pengelola warung malam agar bisa mentaati,” kata Kapolsek BAS, Ipda Bahruddin S, Rabu (13/9/2023).

Imbauan yang dimaksud itu yakni, dilarang menjual minuman keras dan obat-obatan terlarang, warung diberikan penerangan lampu yang cukup, berpakaian yang sopan agar tidak mengundang hal-hal yang tidak diinginkan dan pembatasan waktu berjualan hanya sampai pukul 12 malam.

Sejatinya, Forkopimcam yang terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil BAS sudah memberikan Imbauan, Selasa (12/9/2023) malam.

Saat itu, belasan warung remang di Tembok Bahalang didatangi. Selain imbauan secara lisan, mereka juga menempelkan imbauan tertulis di warung itu.

Ipda Bahrudin mengatakan, pembagian surat imbauan itu berkaitan dengan meningkatnya tingkat kriminalitas di warung malam.

Ke depan, Polsek, Koramil dan pihak Kecamatan BAS rutin mengawasi. Apakah masih ada yang melanggar atau mengabaikan imbauan itu.

“Jika imbauan diindahkan maka akan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek Bahrudin.

Danramil 1002-01/BAS, Kapten Inf Moh Alip Suroso, yang juga ikut dalam patroli pembagian surat imbauan di warung malam mengatakan adanya aturan ini untuk kenyamanan bersama.

“Kita sepakat dengan surat imbauan ini untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Perlu diketahui, terbitnya imbauan itu buntut terjadinya perkelahian maut beberapa waktu tadi di Tembok Bahalang. Satu nyawa melayang, 3 orang dijerat hukum.

Keberadaan warung remang-remang  menjadi salah satu potensi terjadi tindak kriminalitas. Alih-alih meningkatkan ekonomi malah sering merugikan secara ekonomis hingga psikologis.

Tak jarang aktivitas di dunia warung malam melanggar hukum yang berlaku dalam negara, norma sosial sampai agama.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 181 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah