terasbanua.my.id, Banjarmasin – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin mengelar razia administrasi kelayakan pada kendaraan angkutan bermuatan barang bertempat di Terminal Tipe B KM 6 Banjarmasin, pada Selasa, (30/5/2023).
Dalam giat itu, puluhan angkutan bermuatan barang mulai dari truk besar, pick up hingga kontainer terjaring razia, setelah petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan.
Mulai dari, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Surat Keterangan Uji KIR.
“Tentunya giat ini bertujuan agar mereka taat akan peraturan yang sudah berlaku menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Banjarmasin, Jahri usai giat.
Diungkapkannya, dalam razia kali ini masih banyak sopir angkutan yang melanggar peraturan hingga tidak memenuhi surat kelengkapan kendaraan.
Misalnya, Surat Keterangan Uji KIR yang sudah tidak aktif, kemudian muatan barang yang dibawa melebihi ketentuan yang sudah diatur sebelumnya yakni Over Dimension and Over Load (Odol).
“Banyak kita temukan dalam giat ini.
Untuk giat hari ini belum kita rekap tapi yang jelas giat ini terus kita laksanakan dan kita evaluasi terus,” katanya.
Ditambahkannya, selama tahun 2023 ini, giat razia administrasi untuk angkutan muata barang sudah dilaksanakan ketiga kalinya.
“Kemarin kita laksanakan juga di Lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Kamboja,” imbuhnya.
Melalui giat ini Ia berharap kesadaran masyarakat berlalulintas lebih tertib hingga dapat menciptakan suasana aman dan nyaman bagi pengendara dan penguna jalan lainnya.
Sementara, KBO Satlantas Polresta Banjarmasin, Iptu Sunaryanto menambahkan selain giat pihaknya juga turut menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait jam beroperasionalnya angkutan muatan barang di jalan raya.
“Itu sudah menjadi aturan yang harus kita sosialisasikan ke pengguna jalan khususnya roda empat ke atas karena jam-jam rawan sibuk ini sangat padat sekali di Kota Banjarmasin,” jelasnya.
Diungkapkannya, razia kali ini 9 orang sopir angkutan terkena sanksi tilang.
“Itu untuk pelanggaran lalu lintas, sedangkan dari Dishub banyak juga,” akhirnya.
Sementara itu, salah satu sopitr angkutan yang tak ingin diaebutkan namanya mengaku tidak menyangka akan adanya gelar razia administrasi tersebut.
“Ini pertama kalinya, saya di tilang karena tidak memiliki surat uji KIR,” ungkapnya.
Ia mengaku sebelumnya tidak memiliki surat uji KIR karena memang dirinya baru menjadi sopir angkutan muatan barang.
“Saya sopir biasa dulu, tapi setelah ini akan saya buat surat KIR nya,” tuturnya.
Hamdiah/rie
Foto. Hamdiah






