terasbanua.co.id, Barabai – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) terancam kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) miliaran rupiah.
Hal itu disebabkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi (PDRD) itu belum juga disahkan di DPRD HST. Akibatnya, Pemkab HST tak bisa lagi memungut PDRD yang potensinya mencapai Rp150 miliar.
Padahal, awal tahun tadi kisruh Raperda itu sudah dikoordinasikan di tingkat Pemprov Kalsel. Eksekutif dan legeslatif bertemu Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalsel di Ruang Rapat Aberani Sulaiman Banjarbaru, 4 Januari 2024.
Tak tanggung-tanggung, 2 kementerian yakni, keuangan dan dalam negeri pun sudah menyampaikan hasil evaluasi soal Raperda itu. Secara garis besar, hasilnya Pemkab HST masih bisa menarik pajak dan retribusi tanpa Perda.
Nyatanya, per 6 Januari 2024, Pemkab HST melalui Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (DLHP) membuka seluruh portal di pasar. Gratis masuk tanpa dipungut uang parkir.
Lantas apa alasannya?
Kabid Perhubungan DLHP HST, Mahlan membenarkan soal tidak adanya lagi pungutan retribusi pajak parkir. Bahkan dia belum memastikan sampai kapan hal itu diberlakukan.
“Kalau kami memungut dengan peraturan UUD Nomor 1 Tahun 2022, itu jadinya pemungutaan ilegal,” terang Mahlan, Rabu (17/1/2023).
Untuk diketahui, Raperda tentang PDRD sejak 2022 itu regulasinya hanya sampai 5 Januari 2024. Tiga kali pada 2023 lalu diparipurnakan di DPRD HST, Raperda itu tak kunjung juga disahkan.
Sejatinya, PAD merupakan komponen penting pertumbuhan dan kemandirian ekonomi daerah. Menjadi sumber utama pendapatan daerah untuk mengurangi ketergantungan absolut kepada pemerintah pusat dan apat menjadi salah satu tolok ukur kesejahteraan masyarakat.
Reporter: HN Lazuardi






