Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 17 Jan 2024 12:07 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Gegara Tak Disahkan, Potensi PAD HST Ratusan Miliar Bakal Hilang


 Gegara Tak Disahkan, Potensi PAD HST Ratusan Miliar Bakal Hilang Perbesar

terasbanua.co.id, Barabai – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) terancam kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) miliaran rupiah.

Hal itu disebabkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi (PDRD) itu belum juga disahkan di DPRD HST. Akibatnya, Pemkab HST tak bisa lagi memungut PDRD yang potensinya mencapai Rp150 miliar.

Padahal, awal tahun tadi kisruh Raperda itu sudah dikoordinasikan di tingkat Pemprov Kalsel. Eksekutif dan legeslatif bertemu Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalsel di Ruang Rapat Aberani Sulaiman Banjarbaru, 4 Januari 2024.

Tak tanggung-tanggung, 2 kementerian yakni, keuangan dan dalam negeri pun sudah menyampaikan hasil evaluasi soal Raperda itu. Secara garis besar, hasilnya Pemkab HST masih bisa menarik pajak dan retribusi tanpa Perda.

Nyatanya, per 6 Januari 2024, Pemkab HST melalui Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (DLHP) membuka seluruh portal di pasar. Gratis masuk tanpa dipungut uang parkir.

Lantas apa alasannya?

Kabid Perhubungan DLHP HST, Mahlan membenarkan soal tidak adanya lagi pungutan retribusi pajak parkir. Bahkan dia belum memastikan sampai kapan hal itu diberlakukan.

“Kalau kami memungut dengan peraturan UUD Nomor 1 Tahun 2022, itu jadinya pemungutaan ilegal,” terang Mahlan, Rabu (17/1/2023).

Untuk diketahui, Raperda tentang PDRD sejak 2022 itu regulasinya hanya sampai 5 Januari 2024. Tiga kali pada 2023 lalu diparipurnakan di DPRD HST, Raperda itu tak kunjung juga disahkan.

Sejatinya, PAD merupakan komponen penting pertumbuhan dan kemandirian ekonomi daerah. Menjadi sumber utama pendapatan daerah untuk mengurangi ketergantungan absolut kepada pemerintah pusat dan apat menjadi salah satu tolok ukur kesejahteraan masyarakat.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 502 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah