Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 1 Agu 2024 20:55 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Duduki Peringkat ke-7 se-Kalsel, Bawaslu HST Siap-Siap Pencegahan Pelanggaran Pilkada


 Duduki Peringkat ke-7 se-Kalsel, Bawaslu HST Siap-Siap Pencegahan Pelanggaran Pilkada Perbesar

terasbanua.my.id, Barabai – Bawaslu Hulu Sungai Tengah (HST) telah memetakan IKP atau Indeks Kerawanan Pilkada serentak pada 2024.

Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu HST, M Taupik Rahman menyebut berdasarkan data IKP 2024 yang telah diluncurkan oleh Bawaslu RI pada 2022, HST menduduki peringkat ke 7 se-Kalimantan Selatan dengan predikat daerah rawan-sedang.

Di HST, Taupik mengungkapkan, ada 7 indikator kerawanan. Berpotensi terjadi pada Pilkada 2024 di HST.

“Ke 7 indikator itu menjadi isu-isu kerawanan. Dari skor tertinggi hingga terendah,” kata Taupik, Kamis (1/9/2024).

Taupik menyebut, tahapan rawan pada Pilkada 2024 yang berpotensi terjadinya pelanggaran adalah saat pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara serta tahapan penetapan hasil pemilihan.

“Isu-isu pada tahapan yang dianggap rawan tersebut ditetapkan berdasarkan kejadian atau peristiwa pada pemilu dan pemilihan sebelumnya yang telah tertuang dalam IKP Tahun 2024,” tegas Taupik.

Berangkat dari isu-isu itulah kemudian dipetakan sebagai kerawanan pilkada nanti. Dari pemetaan itu, Bawaslu dapat mencegah dan mengantisipasi segala potensi yang dapat mengganggu pelaksanaan pemilihan secara demokratis.

Adapun langkah antisipasi, Taupik merincikan yakni, mitigasi dan pencegahan terhadap kerawanan. Caranya dengan berkoordinasi antara seluruh stakeholders kepemiluan pada setiap tahapan pemilihan.

“Sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam melaksanakan tugas,” kata Taupik.

Langkah selanjutnya, tegas Taupik yakni, aktif menerbitkan surat imbauan kepada penyelenggara dan peserta pemilihan. Termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengawasan partisipatif dan kampanye anti politik uang.

“Serta melakukan sosialisasi produk hukum dan bimbingan teknis kepada jajaran pengawas kecamatan, kelurahan/desa dan pengawas tempat pemungutan suara,” tutup Taupik.

Adpun isu-isu yang menjadi kerawanan dari skor tertinggi hingga terendah yang dipetakan Bawaslu HST, sebagai berikut:

1. Ajudikasi dan keberatan atas hasil pemilihan.
2. Ajudikasi dan keberatan atas proses pemilihan.
3. Isu netralitas penyelenggara negara.
4. Pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan suara.
5. Politik uang yang dilakukan peserta/timses pada saat kampanye calon.
6. Pemilihan suara ulang (PSU).
7. Isu keamanan berkaitan dengan Bencana non-alam.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah