terasbanua.my.id, Barabai – Bawaslu Hulu Sungai Tengah (HST) telah memetakan IKP atau Indeks Kerawanan Pilkada serentak pada 2024.
Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu HST, M Taupik Rahman menyebut berdasarkan data IKP 2024 yang telah diluncurkan oleh Bawaslu RI pada 2022, HST menduduki peringkat ke 7 se-Kalimantan Selatan dengan predikat daerah rawan-sedang.
Di HST, Taupik mengungkapkan, ada 7 indikator kerawanan. Berpotensi terjadi pada Pilkada 2024 di HST.
“Ke 7 indikator itu menjadi isu-isu kerawanan. Dari skor tertinggi hingga terendah,” kata Taupik, Kamis (1/9/2024).
Taupik menyebut, tahapan rawan pada Pilkada 2024 yang berpotensi terjadinya pelanggaran adalah saat pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara serta tahapan penetapan hasil pemilihan.
“Isu-isu pada tahapan yang dianggap rawan tersebut ditetapkan berdasarkan kejadian atau peristiwa pada pemilu dan pemilihan sebelumnya yang telah tertuang dalam IKP Tahun 2024,” tegas Taupik.
Berangkat dari isu-isu itulah kemudian dipetakan sebagai kerawanan pilkada nanti. Dari pemetaan itu, Bawaslu dapat mencegah dan mengantisipasi segala potensi yang dapat mengganggu pelaksanaan pemilihan secara demokratis.
Adapun langkah antisipasi, Taupik merincikan yakni, mitigasi dan pencegahan terhadap kerawanan. Caranya dengan berkoordinasi antara seluruh stakeholders kepemiluan pada setiap tahapan pemilihan.
“Sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam melaksanakan tugas,” kata Taupik.
Langkah selanjutnya, tegas Taupik yakni, aktif menerbitkan surat imbauan kepada penyelenggara dan peserta pemilihan. Termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengawasan partisipatif dan kampanye anti politik uang.
“Serta melakukan sosialisasi produk hukum dan bimbingan teknis kepada jajaran pengawas kecamatan, kelurahan/desa dan pengawas tempat pemungutan suara,” tutup Taupik.
Adpun isu-isu yang menjadi kerawanan dari skor tertinggi hingga terendah yang dipetakan Bawaslu HST, sebagai berikut:
1. Ajudikasi dan keberatan atas hasil pemilihan.
2. Ajudikasi dan keberatan atas proses pemilihan.
3. Isu netralitas penyelenggara negara.
4. Pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan suara.
5. Politik uang yang dilakukan peserta/timses pada saat kampanye calon.
6. Pemilihan suara ulang (PSU).
7. Isu keamanan berkaitan dengan Bencana non-alam.
Reporter: HN Lazuardi






