Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 1 Feb 2024 18:29 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Dua Raperda Disahkan, Pemkab HST Bisa Pungut Pajak


 Dua Raperda Disahkan, Pemkab HST Bisa Pungut Pajak Perbesar

terasbanua.my.id, Barabai – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya disahkan. Dengan begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bisa menarik pajak dan retribusi secara legal.

Sejatinya, Pemkab HST sempat tidak bisa memungut pajak di sektor apapun terhitung dari 5-31 Januari 2024. Alhasil Pemkab tidak ada pemasukan dari pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah.

Perjalanan menuju hingga disahkan ranperda bisa dibilang luar biasa. Raperda ini sempat menimbulkan kisruh.
Beberapa kali kantor DPRD HST didatangi massa. Tercatat pada 2 Januari tadi, jajaran tenaga kontrak Bidang Perhubungan HST di bidang retribusi parkir menggelar demo. Menuntut agar Raperda Pajak dan Retribusi itu agar disahkan.

Kisruh raperda itu pun ini dibawa ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan. Kedua belah pihak, legislatif dan eksekutif dipertemukan.

Akhirnya pada 4 Januari, Pemkab dan DPRD HST menggelar pertemuan di sana. Hasilnya tidak sesuai harapan. Tetap saja Pemkab HST tak bisa menarik pajak dan retribusi secara legal.

Kemudian pada 10 Januari, LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) juga menggelar aksi yang sama. Mempertanyakan kenapa Raperda Pajak dan Retribusi tak disahkan.

Sekda HST, H Muhammad Yani merasa lega akhirnya Perda retribusi dan pajak disahkan.

“Alhamdulillah, ini yang ditunggu-tunggu. Dan ini merupakan bagian dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” ucap Sekda Yani, Kamis (1/2/2024).

Sekda menegaskan pentingnya Perda itu. Sebab otonomi daerah harus ditopang oleh PAD.

“Memang berdinamika dalam pembahasan. Tapi pada titik akhirnya dapat disahkan. Tinggal eksekusi di lapangan saja (penerapan Perda), semoga lancar,” tambahnya.

Sempat terjadi ‘los’ pemungutan pajak dari 5-31 Januari 2024. Sekda menyebut Pemkab HST kehilangan PAD miliaran rupiah.

“Kita prediksi sekitar Rp1,5 miliar untuk di rumah sakit.  Itu belum semua sektor dihitung,” tutup Yani.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan HST, Mursidi menyambut baik disahkannya Perda ini. Dia berharap pada 2024 ini pendapatan HST bisa maksimal, khususnya di bidang retribusi parkir.

“Selanjutnya kami menunggu Perda itu diundangkan agar bisa dijalankan secepatnya,” tutup Mursidi.

Sebelumnya, Raperda Pajak dan Retribusi itu disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar legislatif di Gedung DPRD HST lantai II, Rabu (31/1/2024).

Berbarengan dengan itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung juga turut disahkan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, H Rachmadi didampingi Wakil Ketua II, Taufik Rahman serta dihadiri Bupati, H Aulia Oktafiandi.

Laporan Pansus I DPR HST yang disampaikan oleh H Alamsyah, penyampaian akhir atas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada intinya menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.

Kemudian, Laporan Pansus III yang disampaikan oleh H Mulyadie. Penyampaian akhir atas Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung pada intinya menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.

Bupati HST, H Aulia Oktafiandi mengatakan dengan disepakati serta disahkannya  Rancangan Peraturan Daerah HST tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, pendapatan daerah dari pungutan pajak dan retribusi daerah tetap terjaga dan lebih maksimal lagi.

Regulasi pajak dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah, kata Bupati Aulia akan memudahkan pengampu tugas pengelolaan pajak dan retribusi daerah dan pihak terkait dalam pengetahuan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.

Masyarakat dapat berpartisifasi dengan baik dalam pelaksanaan pajak dan retribusi daerah untuk mendukung pembangunan daerah;

Terpenuhi regulasi perizinan bagunan gedung berupa persetujuan bangunan gedung yang selaras dengan retribusi persetujuan bangunan gedung.

Penyelenggraan bangunan gedung di daerah dapat dilaksanakan sesuai persyaratan administratif dan teknis. Sehingga menghasilkan bangunan gedung yang memiliki fungsi, manfaat, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, keandalan dan keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan tersebut Bupati Aulia menginstruksikan kepada Perangkat Daerah yang terkait untuk melanjutkan proses Raperda ini pada tahap penetapan dan pengundangan dan mempersiapakan instrumen petunjuk pelaksanaan yang diperlukan, agar nantinya apabila telah ditetapkan menjadi Perda dapat berlaku efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat HST.

“Saya ucapan terima kasih kepada pimpinan, seluruh anggota DPRD, Bapemperda DPRD dan Pansus Raperda, serta Tim Eksekutif yang telah memberikan apresiasi dan kontribusi dalam bentuk kritik, saran dan perbaikan serta kerja samanya dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah ini,” kata Aulia.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 188 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah