Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 22 Mei 2023 14:02 WITA ·

badge-check

Reporter

Dua LSM Soroti Jam Operasional dan Peredaran Minol dil Kafe-kafe


 Dua LSM Soroti Jam Operasional dan Peredaran Minol dil Kafe-kafe Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Bangsa dan Negara (Forpeban) dan Pemudah Islam (PI) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengelar unjuk rasa di depan Balai Kota Banjarmasin pada Senin (22/5/2023).

Dalam unjuk rasa itu, ada dua poin yang diangkat dan disampaikan para massa yakni aspirasi mengenai cafe-cafe di Kota Banjarmasin yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) karena beroperasional melebihi dari jam tayang atau yang sudah ditentukan sebelumnya.

Selain itu, maraknya peredaran minuman keras (minol) di cafe-cafe yang ada di kota berjuluk Seribu Sungai secara bebas saat ini juga tak lepas dari perhatian pihaknya.

“Dua poin itu yang kami sampaikan agar bisa ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin segera,” Ketua PI Kalsel, Rolly Irawan kepada awak media.

Para pengunjuk rasa berharap 2 poin yang mereka sampaikan ditindaklanjuti Pemko Banjarmasin, agar  menurut mereka tidak ada menimbulkan kekhawtiran dan keresahan bagi masyarakat.

“Tolong peraturan yang berlaku ditegakkan dengan tegas agar peredaran minol dan jam buka melebihi waktu tidak dilanggar lagi oleh pengusaha,” harapnya.

Di samping itu, pihaknya sempat menyinggung salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel yang memiliki usaha serupa.

Sebagai perwakilan rakyat lanjutnya, sudah seharusnya menjadi contoh yang baik kepada masyarakat bukan sebaliknya.

“Sangat disayangkan sekali. Tolong tegakkan Perda jangan pandang bulu. Kalau perlu ditutup jika tetap melanggar,” akhirnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setdako Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan siap menindaklanjuti apa yang telah disampaikan para massa yang berunjuk rasa.

“Besok pagi kita akan rapat. Memanggil dan meminta keterangan dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait,” kata Machli.

Jika hasil pemanggilan nanti ditemukan ada dugaan yang tidak sesuai dengan Perda yang berlaku. Maka pihaknya siap memberikan sanksi kepada bersangkutan.

“Menegur itu pasti. Terpenting aspirasi masyarakat harus jadi perhatian bersama,” ujarnya.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

230 Santri Al-Falah Sebar Edukasi Religi dan Kampanye Kebersihan di 20 SD Banjarmasin

22 Februari 2026 - 22:49 WITA

Wali Kota Banjarmasin Terbitkan Edaran Ramadan 1447 H: Atur Jam Operasional Rumah Makan Dan Larang THM Beroperasi

20 Februari 2026 - 22:54 WITA

Sinergi Provinsi dan Kota, Pasar Wadai Ramadhan 1447 H di Siring 0 Kilometer Resmi Dibuka

19 Februari 2026 - 22:51 WITA

Wali Kota Banjarmasin Pastikan Evaluasi Anggaran Non-Urgent dan Tunda Pengadaan Kamera ​

18 Februari 2026 - 22:58 WITA

Pemko Banjarmasin Bawa Layanan KB ‘Jemput Bola’ ke Ruang Publik

11 Februari 2026 - 23:07 WITA

Wujudkan Pelayanan Prima, Pemko Banjarmasin Resmikan Gedung Baru Puskesmas Cempaka Putih

11 Februari 2026 - 23:01 WITA

Trending di Banjarmasin

TERASBANUA


This will close in 20 seconds