Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 27 Okt 2025 19:54 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Disperdagin Banjarmasin Dampingi IKM Lengkapi Dokumen Perizinan dan Kepatuhan Produksi


 Disperdagin Banjarmasin Dampingi IKM Lengkapi Dokumen Perizinan dan Kepatuhan Produksi Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Sebagai bagian dari upaya memastikan adanya perlindungan dan kepatuhan izin produksi, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar Sosialisasi Pengawasan Izin Berusaha di sektor Perindustrian yang diikuti puluhan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) lokal, di Hotel Zuri Banjarmasin, Senin (27/10/2025).

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin diwakili Kepala Disperdagin Ichrom Muftezar menekankan pentingnya kegiatan pada hari ini guna membuka jalan para IKM agar dapat mengetahui tentang persyaratan perizinan usaha yang tertib dan transparan sesuai regulasi.

Ia menyadari, bahwa masih banyak IKM yang belum memenuhi berbagai ketentuan administratif dan teknis sesuai peraturan yang berlaku.

“Dari data SIDIN Banjarmasin, saat ini terdapat sekitar 6.100 IKM. Dari jumlah itu, 3.500 IKM telah terverifikasi oleh Disperdagin, sementara di SIINas milik Kementerian Perindustrian baru sekitar 300 IKM yang terverifikasi,” ungkap Tezar.

Lanjut dia, salah satu kendala utama yang menyebabkan banyaknya IKM belum bisa terverifikasi di sistem nasional adalah ketiadaan dokumen perizinan seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), serta SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).

“Banyak pelaku IKM kita belum memiliki dokumen-dokumen penting itu. Padahal, dokumen ini menjadi syarat untuk mendapatkan legalitas usaha dan jaminan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan produksi,” tambahnya.

Ia menggarisbawahi bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar untuk kepatuhan administratif semata, tetapi juga untuk memberikan jaminan keamanan produk, kepastian hukum, dan arah kebijakan yang selaras dengan penataan kawasan industri.

Menurut Tezar, hal itu cukup beralasan mengingat kini kawasan Mantuil telah resmi ditetapkan sebagai Kawasan Industri Kota Banjarmasin.

Kebijakan ini lantas mengarahkan agar seluruh aktivitas industri di wilayah Banjarmasin dapat dipusatkan di kawasan tersebut.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku IKM mengenai pentingnya legalitas usaha, pengelolaan lingkungan, serta penataan ruang industri yang berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Diskominfotik/Hamdi

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Rakortas dengan Menko Pangan dan Menteri LH, Wali Kota: Pemko Banjarmasin Siap Jadi Percontohan Ubah Sampah Jadi Energi Listrik

31 Maret 2026 - 22:47 WITA

Wali Kota HM Yamin Desak Camat-Lurah Aktif Monitor Pemilahan Sampah

30 Maret 2026 - 23:08 WITA

Wali Kota Banjarmasin Pimpin Rapat Pembentukan Panitia Hari Jadi ke-500

28 Maret 2026 - 23:18 WITA

Gandeng TNI melalui TMMD, Wali Kota Yamin Targetkan Revitalisasi Jembatan Vital di Pinggiran Banjarmasin

27 Maret 2026 - 23:21 WITA

Wali Kota Banjarmasin Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama

26 Maret 2026 - 23:27 WITA

Wali Kota Banjarmasin Tinjau Progres Pembangunan Kopdes Merah Putih, Dorong Ekonomi Warga

26 Maret 2026 - 23:14 WITA

Trending di Banjarmasin