terasbanua.my.id, Barabai – Pelarian pelaku pencabulan anak kandung umur 15 tahun di Kabupaten HST, berakhir sudah.
14 hari buron pasca-ditetapkan tersangka, ayah kandung inisial IP (35) berhasil dibekuk Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST), 2 Juni 2023 tadi.
Bekerja sama dengan Polres Balangan, pelaku berhasil dibekuk di daerah Balangan Kecamatan Halong.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan menyebutkan, pelaku atau IP sempat melawan.
“Tersangka sempat melarikan diri hingga diberi tindakan tegas,” kata Jimmy saat Konfrensi Pers didampingi Wakapolres Kompol Renhard Maradona dan Kasat Reskrim Iptu Andi Patinasarani di Mako Polres HST, Senin (5/6/2023).
Untuk menangkap pelaku, kata Jimmy selama 14 hari itu melakukan pengejaran ke beberapa wilayah di HST.
“Jadi sebelum dibekuk di Halong, kami sempat melacak pelaku di Haur Gading dan Hantakan,” terang Jimmy.
Perlu waktu 3 jam untuk membekuk tersangka di Halong.
“Anggota kami di lapangan turun naik gunung,” kata Jimmy.
Sebelumnya, anak umur 15 tahun mendapat kekerasan seksual dari ayah kandung dan kakeknya sendiri. Ironisnya, diduga gadis itu mendapat perlakuan bejad itu secara bergantian dari pelaku sejak lama, hingga hamil.
“Kejadiannya sudah sejak 2019,” kata Kapolres Jimmy.
Sang kakek inisial H (76) lebih dulu diringkus setelah korban anak 15 tahun diketahui hamil.
Terbongkarnya kasus itu berawal dari curhatan sang gadis kepada guru di sekolahnya. Yang pada intinya, dia tidak datang bulan dan sering sakit perut.
Gadis yang masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 5 (beberapa kali tinggal kelas-red) itu pun lantas diperiksa. Ternyata kehamilannya sudah masuk 6 bulan.
Pelaku yang mempunyai hubungan darah yang dekat itu tidak saling mengetahui jika melakukan hubungan badan dengan korban.
“Keduanya tidak bekerja sama. Kata si kakek, tidak usah diberitahu ayah. Begitu pula sang ayah. Korban mendapat ancaman diparang ketika akan melayani nafsunya,” ujar Jimmy.
Modus kedua pelaku, tambah Jimmy, membujuk dan merayu korban anak. Hingga akhirnya melakukan persetubuhan di rumah yang bersangkutan.
Soal tersangka I, sebelumnya merupakan resedivis pada kasus yang sama
Saat ini, tersangka I atau sang kakek penyidikan masuk tahap 1.
“Ancaman hukumannya (kedua tersangka-red) sesuai UUD Perlindungan Anak yakni, 15 tahun ditambah sepertiga hukuman (pemberatan-red),” tutup Jimmy.
Reporter: HN Lazuardi/ rie






