terasbanua.my.id, Barabai – Zulkifli (39) dan Idris (39) tak berkutik ketika digelandang anggota Polsek Hantakan, Hulu Sungai Tengah (HST).
Pasalnya, dua warga asal Bukat Kecamatan Barabai HST itu kedapatan menyimpan sepaket sabu. Kedua warga yang beralamat di Jalan Jembatan Rahmat RT 1 dan Jalan Brigjen H Hasan Basri RT 10 itu pun langsung diringkus polisi.
“Keduanya dibekuk saat anggota Polsek Hantakan melakukan giat Operasi Pekat pada Sabtu (1/4/2023) malam,” kata Kapolsek Ipda Bahrudin melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini, Senin (3/4).
Husaini menerangkan, keduanya kedapatan memiliki sabu saat anggota Polsek melakukan giat Pekat sekitar pukul 23.00 di Desa Bulayak RT 3 Kecamatan Hantakan.
Saat itu, kata Husaini melintas sebuah sepeda motor yang diboncengi kedua pelaku. Polisi yang bertugas lantas memberhentikan laju motor itu dan melakukan pemeriksaan.
Tidak hanya memeriksa, polisi juga melakukan penggeledahan. Hingga akhiranya menemukan sepaket sabu terbungkus plastik klip bening di saku kanan kemeja Zulkifli alias Ijul.
“Pengakuannya, sabu-sabu tersebut dibeli bersama atau patungan dengan Idris,” terang Husaini.
Saat ini, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub 112 Ayat 1 sub Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam pidana penjara minimal 4 tahun.
“Pelaku menjalani proses hukum yang berlaku,” tutup Husaini.
Reporter:






