terasbanua.my.id, Barabai – Selesai sudah pelarian AN (32), pelaku pembunuhanan di Kecamatan Batu Benawa Hulu Sungai Tengah (HST).
Nyaris 4 tahun atau medio Desember 2019 silam, AN warga Desa Tanah Habang Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) kabur pasca-menusuk Aji (25). Tepatnya di Desa Kalibaru Batu Benawa pada 25 Desember sekitar pukul 19.00 Wita.
“Pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres HST bersama Jatanras Penajam Paser Utara (PPU) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim),” kata Kapolres, AKBP Jimmy Kurniawan saat Konfrensi Pers di Media Center Polres HST, Selasa (1/8/2023).
Kepolisan sempat kesulitan menangkap pelaku. Lantaran pelaku sering berpindah-pindah tempat.
Berkat DPO yang disebarkan, polisi akhirnya menemukan kecocokan informasi. Disebut, pelaku berada di Kaltim.

Hingga akhirnya, petugas gabungan berhasil meringkus pelaku di Gang Sepakat Desa Rintik Kecamatan Babulu, PPU, pada 22 Juli 2023.
“Tepatnya di kontraknnya. Pelaku diringkus tanpa perlawan,” ujar Jimmy.
Kapolres Jimmy menyebut kronologi pembunuhan di Kalibaru itu berawal dari konflik keduanya di desa korban Aji, Cukan Lipai BAS.
“Pelaku sakit hati dituduh sebagai pencuri ayam di kampungnya (Cukan Lipai),” kata Jimmy.
Kemudian, lanjut Jimmy keduanya bertemu di jalan. Tepatnya di Jalan Penas Tani IV RT 5 Desa Kalibaru Batu Benawa, 22 Desember 2019 malam.
Keduanya berpapasan di jalan. Pelaku lantas menendang korban hingga terjatuh dari kendaraannya.
“Pelaku lantas menusuk korban dengan pisau membabi buta,” tegas Kapolres Jimmy.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk diberikan perwatan. Namun nyawa korban tak tertolong.
Berdasarkan Visum et Repertum, kata Kapolres Jimmy, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada, tangan dan kaki.
“Saat ini proses penyidikan dan segera rekon. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP. Ancaman pidana penjara 20 tahun,” tutup Jimmy.
Reporter: HN Lazuardi/ rie






