Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 18 Apr 2023 16:06 WITA ·

badge-check

Reporter

Bupati Aulia Pimpin Razia di Warung Malam HST, Ini Hasilnya!


 Hasil temuan penegakkan Perda Ramadan di HST, Bupati Aulia dan Satpol PP sita puluhan botol miras dan amankan satu pelaku penjual pada salah satu warung di Tembok Bahalang HST, Selasa (18/4/2023). Perbesar

Hasil temuan penegakkan Perda Ramadan di HST, Bupati Aulia dan Satpol PP sita puluhan botol miras dan amankan satu pelaku penjual pada salah satu warung di Tembok Bahalang HST, Selasa (18/4/2023).

terasbanua.my.id, Barabai – Puluhan personel Satpol PP Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan penegakkan Perda Ramadan 1444 Hijriah dengan melaksanakan razia di warung-warung, Senin (17/4/2023) malam.

Giat razia hingga dini hari pukul 03.00 yang dipimpin langsung oleh Bupati HST, H Aulia Oktafiandi itu membuahkan hasil. Satu pelaku penjual minuman keras (miras) berhasil diamankan.

Satpol PP juga menemukan ratusan botol miras kosong dari warung remang-remang di Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), HST. Rinciannya, 287 botol alkohol 95 persen dan 3 botol anggur merah.

“Pelaku berinisial RA yang kedapatan menyimpan serta menjual alkohol 95 persen di salah satu warung malam Desa Tembok Bahalang tersebut,” kata Kasatpol PP dan Damkar HST, H Subhani.

Pelaku yang diamankan, terang Subhani diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di HST.

“KTP yang bersangkutan juga kami sita,” tegas Subhani.

Bupati HST, H Aulia Oktafiandi mengatakan, dalam rangka menyucikan Bulan Ramadan, masyarakat tidak hanya melaksanakan Amal Maruf tetapi juga Nahi Mungkar.

Karennya, Aulia menilai salah satu usaha untuk mencegah nahi mungkar itu yakni, terus melakukan penertiban agar Ramadan 1444 Hijriah ini masyarakat memperoleh keberkahan tanpa terjerumus ke dalam hal-hal yang tidak diinginkan.

Dia pun meminta agar menjunjunf Ramadan ini menjadi bulan yang penuh dengan kesucian. Tidak dinodai dengan kemaksiatan, menjual dan mengkonsumsi minuman keras dan beralkohol.

“Hasil razia yang diperoleh malam ini merupakan usaha bersama dan diharapkan ini menjadi contoh bagi para pengusaha untuk tidak membuka usaha ilegal di HST,” kata Aulia.

Dengan gencarnya razia yang dilakukan, Bupati Aulia berharap dapat menimbulkan efek jera dan tidak lagi terulang. Terutama dapat dijadikan pelajaran penting.

“Kita tidak melarang untuk berusaha, tetapi kita ingin usaha yang dijalankan ini membawa keberkahan bukan membawa kemaksiatan bagi masyarakat,” tutup Aulia.

Untuk diketahui, razia yang digelar Satpol PP itu berdasarkan Perda Ramadan Nomor 3 tahun 2016 tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2007 dan Perda Miras Nomor 15 Tahun 2019, serta Surat Edaran Forkopimda Tentang Ramadan Nomor 338/103/Bakesbangpol/2023.

 

HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 103 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah

TERASBANUA


This will close in 20 seconds