terasbanua.my.id, Barabai – Puluhan personel Satpol PP Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan penegakkan Perda Ramadan 1444 Hijriah dengan melaksanakan razia di warung-warung, Senin (17/4/2023) malam.
Giat razia hingga dini hari pukul 03.00 yang dipimpin langsung oleh Bupati HST, H Aulia Oktafiandi itu membuahkan hasil. Satu pelaku penjual minuman keras (miras) berhasil diamankan.
Satpol PP juga menemukan ratusan botol miras kosong dari warung remang-remang di Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), HST. Rinciannya, 287 botol alkohol 95 persen dan 3 botol anggur merah.
“Pelaku berinisial RA yang kedapatan menyimpan serta menjual alkohol 95 persen di salah satu warung malam Desa Tembok Bahalang tersebut,” kata Kasatpol PP dan Damkar HST, H Subhani.
Pelaku yang diamankan, terang Subhani diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di HST.
“KTP yang bersangkutan juga kami sita,” tegas Subhani.
Bupati HST, H Aulia Oktafiandi mengatakan, dalam rangka menyucikan Bulan Ramadan, masyarakat tidak hanya melaksanakan Amal Maruf tetapi juga Nahi Mungkar.
Karennya, Aulia menilai salah satu usaha untuk mencegah nahi mungkar itu yakni, terus melakukan penertiban agar Ramadan 1444 Hijriah ini masyarakat memperoleh keberkahan tanpa terjerumus ke dalam hal-hal yang tidak diinginkan.
Dia pun meminta agar menjunjunf Ramadan ini menjadi bulan yang penuh dengan kesucian. Tidak dinodai dengan kemaksiatan, menjual dan mengkonsumsi minuman keras dan beralkohol.
“Hasil razia yang diperoleh malam ini merupakan usaha bersama dan diharapkan ini menjadi contoh bagi para pengusaha untuk tidak membuka usaha ilegal di HST,” kata Aulia.
Dengan gencarnya razia yang dilakukan, Bupati Aulia berharap dapat menimbulkan efek jera dan tidak lagi terulang. Terutama dapat dijadikan pelajaran penting.
“Kita tidak melarang untuk berusaha, tetapi kita ingin usaha yang dijalankan ini membawa keberkahan bukan membawa kemaksiatan bagi masyarakat,” tutup Aulia.
Untuk diketahui, razia yang digelar Satpol PP itu berdasarkan Perda Ramadan Nomor 3 tahun 2016 tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2007 dan Perda Miras Nomor 15 Tahun 2019, serta Surat Edaran Forkopimda Tentang Ramadan Nomor 338/103/Bakesbangpol/2023.
HN Lazuardi







