terasbanua.co.id, Barabai – Ratusan barang bukti rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) dimusnahkan.
Barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (incraht) atau diputus dari Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA) itu dimusnahkan di halaman Kantor Kejari HST, Selasa (12/12/2023).
Ratusan barbuk itu berasal dari 38 perkara. Sesuai pada surat MA RI Nomor 68/Pid.Sus/2023/PN.Brb per 03 Agustus 2023 sampai dengan nomor 102/Pid.Sus/2023/PN.Brb per 23 November 2023.
Barbuk yang mendominasi berasal dari perkara narkotika. Rinciannya, 33 paket sabu seberat15,02 gram, 684 butir obat jenis Seledryl, 33 jenis obat keras daftar dan 2 butir obat jenis Alprazolam.
Pada kesempatan itu, Bupati HST, H Aulia Oktafiandi turut serta memusnahkan barbuk. Mulai dari digreinda, dibakar sampai diblender.

Bupati Aulia mengatakan, kegiatan ini merupakan cerminan adanya koordinasi dan sinergi untuk saling melengkapi dan mengisi kekurangan agar tercipta kekuatan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan yang menjadi tanggung jawab bersama.
Pemusnahan barang rampasan, kata Aulia mengingatkan tentang kerja keras aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan dan menjaga ketertiban sosial.
“Mari jadikan momen ini sebagai dorongan untuk terus bekrja keras demi masyarakat yang lebih aman, adil dan sejahtera,” ucap Aulia.
Atas nama Pemkab HST, Aulia berterima kasih kepada Kepala Kejari HST atas kerja sama dalam meningkatkan sinergitas.
“Semoga kerjasama ini dapat memberikan pelayanan terbaik bagi Masyarakat dan mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan,” tutup Bupati Aulia.
Pemusnahan barang rampasan itu, kata Kepala Kejari HST, Yusup Darmaputra eadalah suatu bentuk akuntabilitas publik dari jaksa. Bentuk sinergi antar lembaga didorong oleh pengamanan dari Polres, Kodim, PN Barabai dan di fasilitasi oleh Pemkab HST.
“Barang rampasan yang akan dimusnahkan ini adalah bukti aparat penegak hukum betul-betul bekerja dengan baik,” tegas Yusup
Lebih jelas, Yusup menyebut pemusnahan itu upaya Kejaksaan memberikan informasi sekaligus edukasi terhadap masyarakat terhadap hal-hal yang tidak baik.
“Sebagai media informasi kepada rekan -rekan media yang nantinya akan disebar luaskan ke Masyarakat,” tutup Yusup.
Turut serta memusnahkan barbuk unsur Forkopimda HST, Kepala Rutan kelas II B Barabai, dan perwakilan Dinas Kesehatan serta jajaran Kejaksaan Negeri HST.
Reporter: HN Lazuardi






