terasbanua.my.id, Banjarmasin – Peristiwa penikaman oleh seorang pelajar di dalam ruang kelas saat jam pelajaran belum dimulai, akhirnya ditanggapi oleh pihak SMA Negeri 7 Banjarmasin.
Kepada awak media, Plt Kepala SMAN 7 Banjarmasin, Arjudin mengaku turut menyayangkan peristiwa itu terjadi.
Selain itu, Arjudin juga mengaku jika pihaknya belum bisa memastikan adanya dugaan pembullyan, seperti yang diklaim pelaku saat diperiksa oleh pihak penyidik Mapolresta Banjarmasin.
Arjudin juga mengatakan penusukan dari siswanya itu kejadiannya sangat tak terduga di saat pembelajaran belum berlangsung.
“Jadi memang untuk mendeteksi hal-hal itu belum bisa dilakukan karena kejadian pagi sekitar pukul 07.15 dan belum dilaksanakan pelajaran,” kata Arjudin kepada awak media, Selasa (1/8/2023).
Kendati demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk penyelesaian yang memang saat ini proses hukumnya masih berjalan.
Pihaknya juga mengatakan kasus penikaman di sekolah mereka, akan menjadi pembelajaran bagi pihaknya ke depan.
“Perlu perhatian dan refleksi bagi kami seluruh guru SMA 7. Mudah-mudahan tidak terulang lagi,” akhirnya.
Sebelumnya, aksi penusukan antar pelajar itu dilakukan oleh pelaku berinisial ARR (15) kepada korban berinisial MRN (15) yang merupakan teman di sekolahnya sesama kelas 10.
Pelaku berdalih melakukan perbuatan melawan hukum itu, lantaran tak terima tokoh anime kesukaannya dihina, hingga ia nekad menusuk teman satu sekolahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian lengan lengan dan perut kanan bagian sebanyak dua kali.
Saat ini kondisi korban sudah mulai siuman usai menjalani operasi, namun kondisinya masih belum stabil.
Sementara orang tua korban membantah keras dugaan bullying seperti yang dituduhkan pelaku kepada korban.
Bahkan orang tua korban berani membuktikan bantahan dugaan tersebut melalui percakapan di pesan WhatsApp anaknya dengan pelaku yang selama ini tidak ada unsur pembullyan.
Pasca peristiwa itu, orangtua korban didampingi kuasa hukum langsung melaporkan ke pihak kepolisian untuk di proses secara hukum.
Hamdiah/ may
Foto. Hamdiah






