Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 23 Sep 2023 13:25 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Buntut Galian C Ilegal di HST, Ramai-Ramai ke DESDM Kalsel


 Buntut Galian C Ilegal di HST, Ramai-Ramai ke DESDM Kalsel Perbesar

terasbanua.my.id, Barabai – Polemik usaha Galian C tengah menjadi sorotan publik di Hulu Sungai Tengah (HST). Hal ini buntut dari adanya 5 aktivitas yang diduga ilegal di wilayah Batang Alai Timur (BAT) HST.

Empat titik di Desa Tandilang dan 1 di Nateh. Selain tanpa izin, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), aktivitas di area itu juga tidak sesuai peruntukkannya. Bukan untuk tambang tetapi untuk perkebunan.

Para pengusaha Galian C pun belum lama tadi mengeluhkan terkait perizinan dan mekanismenya ke DPRD HST, Rabu 20 September 2023.

Sebab, pasca-polemik itu menyeruak, pengusaha harus menutup lokasi pengerukan.

“Aktivitas itu memang ilegal. Tapi saya pernah mengurus izin sewaktu kepemimpinan Harun sebagai Bupati HST. Hanya saja syarat-syaratnya menyulitkan,” ungkap salah satu pengusaha Galian C, Anhar dihadapan dewan, belum lama tadi.

Hasil audiensi di Gedung Rakyat itu, Pemkab HST berjanji memfasilitasi pengurusan perizinan Tambang Galian C. Tentu saja selama usulan tersebut memenuhi persyaratan.

“Sesuai hasil audiensi bersama tadi,  para pelaku usaha Galian C bersama DPRD, SKPD terkait akan menghadap ke Dinas ESDM Kalsel untuk berkonsultasi,” kata Sekda HST, HM Yani.

Audiensi ke DESDM Kalsel itu dilakukan mengingat urusan perizinan pertambangan merupakan kewenangan Pemprov dan Pemerintah Pusat.

Kamis, 21 September, audiensi berlanjut ke DESDM Kalsel. Pertemuan tersebut langsung dihadiri Kepala Bidang Perizinan Dinas ESDM Kalsel, Endarto.

Dia menyampaikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kegiatan pertambangan dijalankan setelah memperoleh Izin.

Dasar hukumnya ada pada Perpres RI No 55 Tahun 2022. Salah satu isinya tertulis  Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Untuk Komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan atau menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Kegiatan penambangan bisa dilakukan. Satu-satunya cara adalah dengan mekanisme izin.

“Izin ini masih ada keterlibatan pemerintah kabupaten. Salah satunya adalah kesesuaian tata ruang berdasarkan kajian-kajian wilayah mana yang bisa dilakukan penambangan,” kata Endarto.

Kesesuaian tata ruang itu, kata Endarto penting karena salah satu persyaratan perizinan pemohon harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Izin dapat diberikan kepada Pelaku Usaha Perseorangan, Koperasi, dan Badan Usaha.

KKPR dan Persetujuan Lingkungan merupakan dasar dalam memperoleh Izin Sektor Pertambangan.

“Izin bisa diberikan. Sifatnya izin gabungan dalam satu IUP, dalam satu Badan Usaha, dalam satu Koperasi, yang nanti di dalamnya terdiri dari kelompok masyarakat penambang sehingga daerah lebih mudah mengawasi. DPRD bisa lebih mudah memonitoring dan evaluasi kemudian Dinas ESDM Kalsel lebih mudah melakukan pengawasan,” tutup Endarto.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) HST melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haikal menyampaikan usaha tambang Galian C wajib memiliki ijin.

Dia menegaskan, kegiatan penambangan bisa dijalankan setelah memperoleh Izin dari Pemerintah Provinsi.

“Sehingga kepada para pengusaha Galian C yang saat ini menuntut agar dapat beroperasi, agar mengurus perizinan tersebut sampai dikeluarkannya izin oleh Pemerintah Provinsi,” tegas Haikal.

Haikal juga menekankan soal keterlibatan Pemkab HST dalam perijinan Pertambangan.

“Pertambangan Galian C, sudah diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun peraturan tersebut yakni:

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa persetujuan lingkungan wajib dimiiki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.

Pasal 4 menyebutkan bahwa setiap rencana usahadan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki : Amdal, UKL-UPL atau SPPL.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 185 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah