terasbanua.my.id, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berencana akan meninjau kembali isi perjanjian pembayaran tunggakan pajak parkir yang dikelola Duta Mall Banjarmasin.
Mengingat hingga saat ini, pembayaran tunggakan dengan cara dicicil setiap tahunnya itu belum dibayar lunas.
“Kita komunikasikan lagi. Kalau bisa tahun depan sudah bisa selesai,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo baru-baru tadi.
Menurut Edy, jika pembayaran cicilan berdasarkan perjanjian dari kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait sebelumnya. Maka pelunasan tunggakan atau kekurangan pajak parkir Duta Mall itu akan cukup lama.
Pasalnya, dari kesepakatan perjanjian sebelumnya pelunasan dilakukan secara mencicil setiap tahunnya sekitar Rp. 168 juta selama 10 tahun.
“Pembayaran baru jalan 6 tahun. Jadi masih lama lagi, makanya kita usahakan agar segeranya terlunasi,” harapnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, tunggakan atau kekurangan pembayaran pajak parkir Duta Mall Banjarmasin di tahun 2024 ini tersisa sekitar Rp. 1,2 miliar dimana sebelumnya tunggakan sekitar Rp. 1,7 miliar.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






