terasbanua.my.id, Barabai – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) memusnahkan ratusan barang bukti berbagai perkara sepanjang 2023.
Barang-barang sitaan itu hasil putusan Pengadilan Barabai yang berkekuatan hukum tetap, inkrah dan dimusnahkan di halaman Kantor Kejari HST, Selasa (15/8/2023).
Ada ratusan barang ilegal hasil rampasan negara dari 62 perkara yang inkrah. Pemusnahan barang bukti itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Barabai yang terhitung sejak 27 Februari – 26 Juli.
“Masih terkait narkotika yang paling dominan,” kata Kajari HST, Faizal Banu.
Walau kasus narkotika mendominasi, kata Banu, di 2023 ini ada penurunan, di banding tahun lalu.
Di 2023 ini, Kejari HST memusnahkan barang bukti 26 perkara narkotika jenis sabu. Total 65 paket sabu seberat 42,47 gram diblender.
Dari perkara narkotika itu, Kejari juga memusnahkan barang bukti 11 gawai yang jadi sarana bertransaksi.
Barang hasil rampasan lainnya, yakni dari perkara pelanggaran undang-undang kesehatan, menjual minuman beralkohol, perjudian, pencurian, pembunuhan dan perlindungan anak.
Secara keseluruhan Kejari HST memusnahkan 396 butir obat daftar G, Seledryl, 14 minuman keras dan 9 botol alkohol.
Sedangkan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap lainnya yakni, 11 senjata tajam dari perkara pembunuhan, 2 kunci palsu dan satu kunci leter T dan barang lainnya dari perkara pencurian. Ada juga 4 gawai, ATM dan buku tabungan dari perkara perjudian.
Menariknya, ada barang bukti hasil kejahatan terhadap anak atau terkait Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Ada berbagai macam pakaian yang dimusnahkan dari 3 perkara inkrah.
“Ini fungsi sebagai Jaksa, yaitu melaksanakan putusan pengadilan. Sesuai undang-undang kejaksaan demikian juga di berbagai aturan-aturan yang berlaku,” terang Banu.
Dikatakan Banu, kasus-kasus itu menjadi tantangan ke depan, bagaimana untuk menghentikan kejahatan. Dia meminta agar lintas sektor bersatu padu merumuskan dengan meniadakan sebab-sebab ataupun dampak-dampak dari terjadinya suatu kejahatan.
“Ini yang menjadi PR kita bersama. Demi terciptanya keamanan ketertiban yang pada giliran akhir, tercipta kesejahteraan masyarakat di HST,” tutup Banu.
Reporter: HN Lazuardi/ rie






