Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 15 Agu 2023 12:12 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Bersih-Bersih di Kejari HST, Barang Rampasan 62 Perkara Dimusnahkan


 Bersih-Bersih di Kejari HST, Barang Rampasan 62 Perkara Dimusnahkan Perbesar

terasbanua.my.id, Barabai – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) memusnahkan ratusan barang bukti berbagai perkara sepanjang 2023.

Barang-barang sitaan itu hasil putusan Pengadilan Barabai yang berkekuatan hukum tetap, inkrah dan  dimusnahkan di halaman Kantor Kejari HST, Selasa (15/8/2023).

Ada ratusan barang ilegal hasil rampasan negara dari 62 perkara yang inkrah. Pemusnahan barang bukti itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Barabai yang terhitung sejak 27 Februari – 26 Juli.

“Masih terkait narkotika yang paling dominan,” kata Kajari HST, Faizal Banu.

Walau kasus narkotika mendominasi, kata Banu, di 2023 ini ada penurunan, di banding tahun lalu.

Di 2023 ini, Kejari HST memusnahkan barang bukti 26 perkara narkotika jenis sabu. Total 65 paket sabu seberat 42,47 gram diblender.

Dari perkara narkotika itu, Kejari juga memusnahkan barang bukti 11 gawai yang jadi sarana bertransaksi.

Barang hasil rampasan lainnya, yakni dari perkara pelanggaran undang-undang kesehatan, menjual minuman beralkohol, perjudian, pencurian, pembunuhan dan perlindungan anak.

Secara keseluruhan Kejari HST memusnahkan 396 butir obat daftar G, Seledryl, 14 minuman keras dan 9 botol alkohol.

Sedangkan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap lainnya yakni, 11 senjata tajam dari perkara pembunuhan, 2 kunci palsu dan satu kunci leter T dan barang lainnya dari perkara pencurian. Ada juga 4 gawai, ATM dan buku tabungan dari perkara perjudian.

Menariknya, ada barang bukti hasil kejahatan terhadap anak atau terkait Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Ada berbagai macam pakaian yang dimusnahkan dari 3 perkara inkrah.

“Ini fungsi sebagai Jaksa, yaitu melaksanakan putusan pengadilan. Sesuai undang-undang kejaksaan demikian juga di berbagai aturan-aturan yang berlaku,” terang Banu.

Dikatakan Banu, kasus-kasus itu menjadi tantangan ke depan, bagaimana untuk menghentikan kejahatan. Dia meminta agar lintas sektor bersatu padu merumuskan dengan meniadakan sebab-sebab ataupun dampak-dampak dari terjadinya suatu kejahatan.

“Ini yang menjadi PR kita bersama. Demi terciptanya keamanan ketertiban yang pada giliran akhir, tercipta kesejahteraan masyarakat di HST,” tutup Banu.

Reporter: HN Lazuardi/ rie

Artikel ini telah dibaca 160 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah