Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 23 Agu 2023 13:58 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Belum Memasuki Tahapan Kampanye, APK Bertebaran di Banjarmasin Bakal Ditertibkan


 Belum Memasuki Tahapan Kampanye, APK Bertebaran di Banjarmasin Bakal Ditertibkan Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di jalan tidak sesuai ketentuan. Jadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin saat ini.

Untuk itu, dalam pembahasan Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) (Forkopimda) pada Selasa (23/8/2023) kemarin membahas persoalan tersebut.

Tentunya dalam rapat itu melibatkan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin serta stakeholder terkait.

“Ini penting kami laksanakan diawal-awal karena terkait penertiban atribut-atribut kampanye,” ucap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina usai Rakor Forkopimda Kota Banjarmasin di salah satu hotel berbintang di Kota Banjarmasin.

Mengingat saat ini masih belum masuk tahapan masa kampanye sehingga penertiban APK tersebut penting dilakukan.

“Ada istilah curi start, sosialisasi dan lainnya. Makanya kami mohon maaf kalau Satpol PP menertibkan atribut kampanye. Baik itu, bacaleg atau bendera partai di media jalan, pohon, tiang listrik yang melanggar ketentuan,” jelasnya.

Penertiban lanjutnya, lebih pada pengamanan hingga bisa diambil dan bisa dipasang jika sudah masanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tentunya, untuk menyukseskan Pemilu 2024 mendatang perlu partisipasi dan kerja sama dari semua pihak yang mematuhi aturan yang berlaku.

“Sambil menunggu juknis dari KPU dan Bawaslu mengenai ketentuan secara keseluruhan nanti,” katanya.

Apalagi pada Pemilu kali ini lanjutnya, ada yang berbeda dari biasanya karena pemberitaan baru-baru ini disebutkan ada ketentuan boleh kampanya di tempat ibadah, sekolah dan lainnya.

Sementara ketentuan baru itu bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Banjarmasin karena memang tidak boleh dulunya.

“Itu harus menyesuaikan nantinya, sehingga dari pihak dari penyelenggara dan pengawas bisa melaksanakan ketentuan itu. Serta dari kontestan pemilu harus sesuai ketentuan nantinya,” akhirnya.

Hamdiah/ rie
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Ketua TP PKK Banjarmasin Berbagi Daging Kurban untuk Penderita Stunting

28 Mei 2026 - 02:00 WITA

Wali Kota Banjarmasin Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026 - 01:54 WITA

Sambut Idul Adha 1447 H, Wali Kota Banjarmasin Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Subianto Seberat 973 Kg ​

26 Mei 2026 - 01:50 WITA

Banjarmasin Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah 2026 ​

26 Mei 2026 - 01:44 WITA

Ketua Dekranasda Banjarmasin Ikuti Ladies Program APEKSI 2026 di Pontianak, Jadi Ruang Kolaborasi dan Promosi Produk Kerajinanan

24 Mei 2026 - 01:38 WITA

APEKSI, Wali Kota Yamin : Ruang Berbagi Pengalaman dan Inovasi Antar Pemerintah Kota

23 Mei 2026 - 01:28 WITA

Trending di Banjarmasin