terasbanua.my.id, Banjarmasin – Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di jalan tidak sesuai ketentuan. Jadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin saat ini.
Untuk itu, dalam pembahasan Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) (Forkopimda) pada Selasa (23/8/2023) kemarin membahas persoalan tersebut.
Tentunya dalam rapat itu melibatkan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin serta stakeholder terkait.
“Ini penting kami laksanakan diawal-awal karena terkait penertiban atribut-atribut kampanye,” ucap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina usai Rakor Forkopimda Kota Banjarmasin di salah satu hotel berbintang di Kota Banjarmasin.
Mengingat saat ini masih belum masuk tahapan masa kampanye sehingga penertiban APK tersebut penting dilakukan.
“Ada istilah curi start, sosialisasi dan lainnya. Makanya kami mohon maaf kalau Satpol PP menertibkan atribut kampanye. Baik itu, bacaleg atau bendera partai di media jalan, pohon, tiang listrik yang melanggar ketentuan,” jelasnya.
Penertiban lanjutnya, lebih pada pengamanan hingga bisa diambil dan bisa dipasang jika sudah masanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Tentunya, untuk menyukseskan Pemilu 2024 mendatang perlu partisipasi dan kerja sama dari semua pihak yang mematuhi aturan yang berlaku.
“Sambil menunggu juknis dari KPU dan Bawaslu mengenai ketentuan secara keseluruhan nanti,” katanya.
Apalagi pada Pemilu kali ini lanjutnya, ada yang berbeda dari biasanya karena pemberitaan baru-baru ini disebutkan ada ketentuan boleh kampanya di tempat ibadah, sekolah dan lainnya.
Sementara ketentuan baru itu bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Banjarmasin karena memang tidak boleh dulunya.
“Itu harus menyesuaikan nantinya, sehingga dari pihak dari penyelenggara dan pengawas bisa melaksanakan ketentuan itu. Serta dari kontestan pemilu harus sesuai ketentuan nantinya,” akhirnya.
Hamdiah/ rie
Foto. Hamdiah






