Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 14 Jul 2023 20:33 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Belum Maksimal Berjalan  Sistem Zonasi Pemadam Kebakaran Terus Disosialisasikan


 Belum Maksimal Berjalan  Sistem Zonasi Pemadam Kebakaran Terus Disosialisasikan Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Meski Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 terkait zonasi penanganan musibah kebakaran telah disahkan. Namun nampaknya masih saja ada Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) yang melanggarnya.

Untuk itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin terus mensosialisasikan Perda tersebut untuk bisa berjalan sesuai ketentuan.

“Karena memang antusias relawan tinggi untuk bisa membantu memadamkan api. Tapi ini bertahap kita sosialisasikan,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pemadaman dan Penyelamatan DPKP Kota Banjarmasin, Marliansyah saat ditemui awak media di ruangannya, Jumat (14/6/2023).

Seharusnya lanjut Marliansyah, saat terjadi kebakaran itu penanganan minimalnya 15 armada yang datang ke lokasi.

Terkecuali tidak menyanggupi baru wilayah lain yang terdekat bisa membantu untuk memadamkan kebakaran.

Maka dari itu, pihaknya telah bekerjasama dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk membuat respon time 15 menit yang akan ditempatkan di tiap kecamatan.

“Nanti dihitung berapa titik di Kota Banjarmasin untuk mengejar respon time 15 menit itu untuk mengakomodir satu wilayah. Semoga tahun depan terwujud,” tuturnya.

Apabila sosialisasi mengenai perda zonasi itu selesai, maka redkar yang melanggar harus akan dikenakan sanksi.

“Sanksinya ya bisa dikeluarkan dari redkar. Apabila terjadi hal-hal tidak diinginkan ia bertanggung jawab sendiri serta BPJS Ketenagakerjaannya dimilikinya akan kita cabut,” tegasnya.

Hamdiah/ rie
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Ketua TP PKK Banjarmasin Berbagi Daging Kurban untuk Penderita Stunting

28 Mei 2026 - 02:00 WITA

Wali Kota Banjarmasin Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026 - 01:54 WITA

Sambut Idul Adha 1447 H, Wali Kota Banjarmasin Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Subianto Seberat 973 Kg ​

26 Mei 2026 - 01:50 WITA

Banjarmasin Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah 2026 ​

26 Mei 2026 - 01:44 WITA

Ketua Dekranasda Banjarmasin Ikuti Ladies Program APEKSI 2026 di Pontianak, Jadi Ruang Kolaborasi dan Promosi Produk Kerajinanan

24 Mei 2026 - 01:38 WITA

APEKSI, Wali Kota Yamin : Ruang Berbagi Pengalaman dan Inovasi Antar Pemerintah Kota

23 Mei 2026 - 01:28 WITA

Trending di Banjarmasin