Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 20 Mei 2023 18:10 WITA ·

badge-check

Reporter

Bejad!! Kakek dan Ayah Kandung Sekongkol ‘Gagahi’ Anak Kandung


 Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur./net Perbesar

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur./net

terasbanua.my.id, Barabai – Aksi bejad terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupatan Hulu Sungai Tengah (HST).

Ironisnya, kakek dan ayah tega secara bergantian menyetubuhi anak kandung sendiri yang masih berumur 15 tahun.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi membenarkan kejadian tersebut.

“Ya, benar. Kakeknya sudah kami ringkus dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan ayahnya masih dalam pengejaran,” kata Priadi, Sabtu (20/5/2023).

Saat ini kakek yang berinisial H (74) dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak joncto Pasal 76-D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6-C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 joncto Pasal 65 KUHP.

“Pelaku diancam pidana penjara 15 tahun,” tegas Priadi.

Aksi bejad kakek dan ayah kandung gadis 15 tahun itu diduga sudah berlangsung sejak korban duduk di kelas 2 sekolah dasar (SD).

Terbongkarnya kasus itu berawal dari curhatan sang gadis kepada guru di sekolahnya. Yang pada intinya, dia tidak datang bulan dan sering sakit perut.

Belakangan baru diketahu, sang anak ini tengah hamil 6 bulan.

“Ini terbongkar memang berawal dari adanya laporan setelah mendengar curhat dari si Korban bahwa tidak lagi datang bulan dan setelah dites menggunakan taspek, korban dinyatakan positif hamil,” kata Konselor Hukum UPTD PPA (Dinsos PPKB PPPA) HST, Anita Mayasari dikonfirmasi terpisah.

Anita mengatakan dari hasil test dinyatakan positif hamil, guru-guru korban langsung melaporkan ke Polres HST. Seterusnya Polres menginformasikan ke UPTD PPA.

“Saat ini, kami fokus ke pendampingan korban. Baik secara psikologi, hukum dan kehidupan selanjutnya,” terang Anita.

Kondisi korban yang berusia 15 tahun itu saat ini dalam keadaan sehat. Pun janin berjenis kelamin laki-laki yang di dalam kandungannya juga dalam kondisi sehat.

“Bapak kandungnya sudah cerai dengan ibunya korban. Ibu korban saat ini berada di Kabupten Balangan,” tutup Anita.

Informasi sejak lama korban disetubuhi kakek dan ayah kandung itu dibenarkan Konselor Psikolog UPTD PPA (Dinsos PPKB PPPA) HST, Normi.

“Korban disetubuhi oleh ayah kandung dan kakek kandungnya karena sering diancam. Bila menolak akan dibunuh. Baik oleh bapaknya maupun kakeknya. Dan kejadian ini sudah berawal sejak korban duduk di kelas 2 SD sekarang sudah kelas 5 SD,” terang Normi.

Ayah kandung korban yang bekerja serabutan dan kakeknya yang bekerja sebagai penyadap karet itu menyetubuhi remaja 15 tahun itu berulang kali di dalam rumah hingga akhirnya hamil.

Parahnya, sesuai cerita dari korban, setelah disetubuhi hingga korban terlambat datang bulan, di paksa minum alkohol jenis gaduk.

Laporan itu didapat dari Polres HST sejak Senin 15 Mei 2023. Dari situ, UPTD Dinsos HST melakukan pendekatan ke rumah korban.

“Saat ini korban sudah diamankan di rumah pembakal untuk selanjutnya intens ditangani UPTD PPA Dinsos HST,” tutup Normi.

Sementara itu Kepala UPTD PPA Dinsos PPKB PPPA HST, Jajuk Windijati mengatakan korban dijamin keamanannya oleh pembakal, warga dan aparat dari TNI-Polri.

“Untuk pendampingan selanjutnya, Senin ini dilakukan test kesehatan, kejiwaan dan psikologis sekaligus BAP kepada korban oleh dokter,” kata dia.

Setelah itu, lanjut Jajuk, pihaknya akan menjemput untuk ditempatkan di tempat khusus. Di tempat ini nantinya korban akan diberikan pendampingan hingga melahirkan.

Sedangkan untuk pendidikannya, kata Jajuk, di tempat di mana nanti dia ditempatkan juga sudah ada sekolah. Jadi, korban akan tetap sekolah.

“Untuk biaya selama pendampingan semua ditanggung dari UPTD PPA hingga melahirkan nanti,” tutup Jajuk.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 603 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah

TERASBANUA


This will close in 20 seconds