Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 6 Sep 2023 13:35 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Atensi Polisi ke ‘Warung Remang-Remang’ di HST


 Atensi Polisi ke ‘Warung Remang-Remang’ di HST Perbesar

terasbanua.my.id, Barabai – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menaruh atensi terhadap kegiatan warung malam atau remang-remang di Bumi Murakata.

Sebabnya, aktivitas di situ menjadi salah satu potensi terjadi tindak kriminalitas. Alih-alih meningkatkan ekonomi malah sering merugikan secara ekonomis hingga psikologis.

Tak jarang aktivitas di dunia warung malam melanggar hukum yang berlaku dalam negara, norma sosial sampai agama.

Ambil contoh kasus yang baru saja terjadi di Desa Tembok Bahalang Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Sabtu (2/9/2023).

Satu nyawa melayang. Sementara 3 orang pelakunya ditahan dan terancam pidana penjara belasan tahun.

Dari sekian kasus yang tercatat di Polres HST, pelaku tindak pidana paling banyak soal senjata tajam dan minuman keras kedapatan di warung malam. Sisanya berujung perkelahian hingga pembunuhan.

“Ini menjadi perhatian kami. Akan kami tingkatkan patroli dan menetapkan jam malam bagi warung-warung itu,” kata Wakapolres HST, Kompol Sudarno saat Konfrensi Pers kasus Percintaan Berujung Maut Tembok Bahalang, Selasa (5/9/2023).

Kata Kompol Sudarno, pihaknya tidak punya wewenang untuk menutup aktivitas masyarakat.

“Terkecuali melanggar hukum. Kaitannya dari segi hukum pidana,” kata Sudarno.

Soal senjata tajam, Sudarno menerangkan kepolisan tidak memberikan izin untuk masyarakat umum. Lantas bagaimana dengan banyak kasus yang terjadi?

Polisi, kata Sudarno memberikan keringanan untuk membawa senjata tajam. Tetapi sesuai peruntukannya.

Dengan maksud lain yakni, digunakan untuk pertanian atau pekerjaan rumah tangga dan untuk keperluan mata pencaharian yang tidak bertentangan dengan undang-undang. Sesuai pengertiam senjata tajam dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 15 ayat (2) huruf e.

Soal sajam, diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pengaturan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah atau mengurangi penggunaan senjata tajam dalam suatu tindak kejahatan.

“Walaupun misal seseorang membawa sajam (celurit, parang dan pisau dapur atau pun senjata tajam-red) tetapi tidak sesuai tempatnya, peruntukannyabatau bahkan sampai digunakan untuk mengancam bahkan sampai melukai orang, itu tindak pidana,” tutup Sudarno.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 237 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah