terasbanua.my.id, Banjarmasin – Wakil Wali Kota Banjaemasin, Arifin Noor telah mengajukan cuti untuk bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pengajuan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) merupakan persyaratan yang harus dipenuhi calon kepala daerah yang maju saat masih menjabat.
“Sudah diajukan di akhir Agustus lalu,” kata Arifin baru-baru tadi.
Pengajuan cuti dirinya ke Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) itu lanjut Arifin, masih diproses di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Banjarmasin.
Waktu cutinya mulai sebelum penetapan di tanggal 22 September hingga 25 November mendatang.
Seiring cuti dan masa kampanye nanti, seluruh atribut pemerintah serta fasilitas yang diberikan selama menjabat akan dilepas.
“Aturannya kan memang tidak boleh, jadi kita ke rumah sendiri tidak di rumah dinas lagi,” ujarnya.
Di samping itu, ia mengungkapkan berkas persyaratan pendaftaran dirinya bersama pasangannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin sudah diperbaiki.
“Alhamdulillah sudah kita perbaiki,” tutupnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






