terasbanua.my.id, Barabai – Mengoptimalkan fungsi dan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN), analis jabatan perlu mengetahui kebijakan yang berlaku.
Soal itu, Kemenpan RB sudah membuat regulasinya. Tertuang pada PERMENPANRB Nomor 1 Tahun 2020.
Isi peraturan itu tentang tata cara penyusunan dokumen analisis jabatan ASN.
Menindak lanjuti hal itu, Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Bagian Organisasi Setda membuka Sosialisasi Analisis Jabatan. Materi dijabarkan seperti yang tertuang pada peraturan menteri tadi.
“Sangat penting membantu menciptakan kejelasan, kesesuaian dan efesiensi dalam tugas dan tanggung jawab ASN,” kata Bupati HST, H Aulia Oktafiandi saat membuka sosialisasi di Aula Bapelitbangda setempat, Rabu (5/7/2023).
PERMENPAN RB itu, kata Aulia perlu dipelajari. Sebab analisis jabatan memiliki peran penting dalam mengoptimalkan fungsi dan tugas ASN.
“Analisis jabatan membantu menciptakan kejelasan, kesesuaian dan efesiensi dalam tugas dan tanggung jawab ASN,” kata Aulia.
Dengan pemahaman yang jelas tentang peran dan tanggung jawab, kata Aulia ASN dapat bekerja dengan lebih efektif. Tentunya demi mencapai tujuan organisasi dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat
“Analisis Jabatan dapat memberikan kontribusi yang sangat signifikan dalam pengembangan karir pegawai, peningkatan efesiensi organisasi dan pemberdayaan aparatur di tingkat daerah,” harap Aulia.

Bupati Aulia memberikan sambutan saat membuka sosialisasi peraturan mentri tentang analisis jabatan ASN di Aula Bapelitbangda HST, Rabu (5/7/2023).
Maksud sosialisasi dijelaskan Kepala Bagian Organisasi, M Afni Hidayat. Dia menyampaikan maksud sosialisasi untuk mengetahui dan memahami tata cara penyusunan dokumen analisis jabatan.
“Peserta sosialisas adalah pejabat yang menangani kepegawaian pada perangkat daerah atau unit kerja dilingkungan Pemkab HST. Semuanya berjumlah 82 orang,” kata Afni.
Pemateri atau nara sumber sosialisasi, lanjut Afni adalah ahli di bidangnya masing-masing.
“Ada dari BKD Kalsel, Kepala Bidang Pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian Mashudi,” tutup Afni.
Reporter: HN Lazuardi/ rie






