Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 28 Okt 2023 15:16 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Administrasi Bermasalah, Jaksa Tegas Hentikan Pendampingan Proyek di HST


 Administrasi Bermasalah, Jaksa Tegas Hentikan Pendampingan Proyek di HST Perbesar

terasbanua.my.id, Barabai – Jaksa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Tengah (HST) tegas akan menghentikan pendampingan proyek jika cacat administrasi.

Hal itu disampaikan Kasi Datun Kejari HST, David Andi saat meninjau proyek fisik di dua titik, rekonstruksi ruas Jalan Pihandam-Nateh dan konstruksi jembatan  Hinas Kiri-Atiran, Jumat (27/10/2023).

Kata David, hari itu untuk ke 3 kalinya Jaksa Pengacara Negara (JPN) turun ke lapangan. Memastikan langsung pengerjaan infrasturktur yang sudah berprogres 60-70 persen dari Dinas PUPR HST yang dikerjakan pihak ketiga.
“Kami periksa benar-benar. Kami tidak main-main,” kata Davdi

JPN memang detail memeriksa administrasi laporan yang dibuat saat kontrak pengerjaan fisik. Seperti uraian kegiatan harian, mingguan dan bulanan termasuk mengkroscek fisik infrastruktur yang dilaksanakan.

“Administrasi sampai ini masih belum benar. Tidak tertib,” ketus David saat pendampingan.

Jaksa David menyebut dalam administrasi yang diperiksa, tidak ada laporan pekerjaan harian maupun kesesuaiannya. Padahal itu adalah kewajiban kontraktor.

Harusnya, terang David sesuai dengan ‘time schedule’ atau waktu pihak ketiga menentukan pekerjaan. Nyatanya di lapangan, dia menemukan laporan yang tak sesuai antara bulan dan tanggal pekerjaan tercantum.

“Kami beri waktu dua minggu untuk diperbaiki. Jika tidak, kami hentikan pendampingan. Kami tak akan kompromi soal itu,” tegas David.

Sejatinya, pendampingan atau legal assistance antara kejaksaan dengan Dinas PUPR HST itu adalah kesepakatan bersama keduanya sejak 2021 silam dan selalu diperpanjang. Dituangkan dalam MoU atau nota kesepakatan sesuai dengan undang-undang.

Sesuai MoU, ada 30 proyek Dinas PUPR yang didamping jaksa. Pihak JPN, memberikan pertimbangan hukum untuk menghadapi permasalahan DATUN.

“Makanya hal administrasi dan lainnya itu tanggung jawab moril kami. Jangan sampai ke depannya ada masalah,” kata David.

Lantas bagaimana nasib proyek jika JPN menghentikan pendampingan?

Proyek terus jalan, hanya saja JPN lepas tangan dari tanggung jawab di dalam proyek seperti apa yang ada di dalam kontrak. Hal itu lah, kata David pihaknya tidak ada tolersansi dalam hal administrasi proyek.

Sebab, JPN dalam hal pendampingan sifatnya fungsinya hanya pencegahan. Sehingga, baik kontraktor, konsultan pengawas dan perencanaan sampai PPK lebih baik lagi ke depannya dalam hal proyek di HST.

“Jangan sampai bermasalah administrasi. Jika bermasalah administrasi maka juga bermasalah fisik. Pada dasarnya ada yang tak sesuai. Jika tak tertuang dalam administrasi surat, selesai. Kami pastikan tahun berikutnya (diserahkan) ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus),” terang David.

Kejaksaan Bidang Datun tidak hanya memberikan pendampingan bagi Dinas PUPR HST. Ada juga Dinas Pendidikan dan Perkim HST.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST, Ahmad Syafaat mengakui dengan kehadiran JPN di lapangan, pihaknya terbantu. Terutama dalam percepatan pelaksanaan kegiatan strategis Dinas PUPR yang yuridis normatif dan sesuai prosedur hukum.

“Pendampingan itu bisa meminimalisir penyimpangan hukum dan memberikan pertimbangan hukum. Baik pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit),” kata Syafaat.

Pendampingan itu, tambah Syafaat juga upaya pencegahan terhadap adanya potensi penyimpangan selama pelaksanaan kegiatan di lapangan. Baik itu administrasi, mutu, waktu dan tertib anggaran.

“Semua kegiatan yang terlaksana di PUPR HST ini ditujukan untuk masyarakat. Ke depannya berdampak pada peningkatan ekonomi,” tutup Syafaat.

Ya, dari dua titik pengerjaan proyek fisik dari Dinas PUPR HST itu membuka akses jalan. Baik antar desa maupun antar kecamatan.

Ambil contoh ruas jalan Pihandam-Nateh yang memakan biaya Rp 8,436 miliar lebih. Akses jalan itu tidak hanya menghubungkan antar desa tetapi juga antar kecamatan, Limpasu dengan Batang Alai Timur (BAT).

Bahkan ke depannya jalan sepanjang 6,55 kilometer dengan lebar 3 meter itu membuka akses pariwisata, Gunung Titi dengan pesona pemandangan pegunungan di Meratus yang berjejer. Sehingga ke depannya berdampak pada perekonomian warga.
Pun demikian pembangunan jembatan kontruksi baja konvensional di Kecamatan BAT. Infrastruktur itu menghubungkan dua desa, Hinas Kiri dengan Atiran.

Jembatan itu juga membuka akses jalan untuk 5 desa lainnya di kawasan kaki Meratus BAT. Seperti Batu Perahu, Aing Bantai sampai Juhu.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 228 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah