terasbanua.co.id, Barabai – Lelaki paruh baya, KM (51) diringkus jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) di tengah hutan.
Lelaki dengan identitas warga Desa Mahang Sungai Hanyar RT 4 Kecamatan Pandawan itu ditangkap usai digeledah polisi. Didapati 2 paket sabu dari KM.
“Sabu dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat kotor 3,13 gram dan berat bersih 2,73 gram,” kata Kapolres AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu A Priadi, Kamis (18/1/2023).
Terungkapnya kasus narkotika jenis sabu di Mahang Sungai Hanyar itu, aku Priadi berawal dari laporan masyarakat. Di sana sering ada transaksi sabu.
Petugas Satresnarkoba HST di-‘back up’ anggota Polsek Pandawan menelusuri informasi itu. Penyelidikan demi penyelidikan akhirnya membuahka hasil, satu nama dikantongi polisi, berinisial KM.
Petugas narkoba lantas turun tangan mencari terduga pelaku. Hingga akhirnya mereka menemukan ‘jejak’ di tengah Hutan Batung Desa Mahang Sungai Hanyar RT 6.
Di sana ada sebuah pondok. Diduga tempat itu menjadi lokasi KM melakukan transaksi sabu.
Rabu (17/1/2023) petang, polisi berupaya meringkus pelaku. Alhasil, KM dibekuk tak berkutik sekitar pukul 17.30.
“Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan sebuah pondok di Hutan Batung tadi, ditemukanlah barang bukti 2 paket sabu,” terang Priadi.
Selain mendapati sabu, polisi juga menemukan barang bukti yang diduga sebagai sarana maupun hasil transaksi sabu. Seperti, timbangan digital, sepak plastik klip, serok plastik, gawai dan uang tunai Rp9.470.500.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” tegas Priadi.
KM saat ini dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara minimal 4 tahun.
Reporter: HN Lazuardi






