terasbanua.co.id, Barabai – Seorang pemuda di Hulu Sungai Tengah (HST) kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Total 1,89 gram sabu berhasil diamankan polisi dari pelaku, IL (29).
Ditangkapnya IL, warga Desa Rangas Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) itu berawal dari laporan masyarakat. Disebut di Rangas sering ada peredaran dan transaksi ‘kristal putih’.
Menanggpi laporan itu, Polsek BAS bersama Satresnarkoba Polres HST menelusuri kebenaran informasi itu. Serangkaian penyelidikan ala polisi pun dilakukan.
Penyelidikan membuahkan hasil, polisi mengantongi satu nama terduga pelaku pengedar sabu, yakni IL. Anggota polisi lantas melakukan penangkapan terhadap pelaku, Minggu (14/1/2024) sore.
Benar saja, saat pelaku IL digeledah, polisi mendapati sepaket sabu. Dibungkus plastik klip bening seberat 1,89 gram.
“Pelaku IL diringkus di rumahnya di Rangas RT 3,” kata Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kapolsek BAS, Ipda Bahruddin, Senin (15/1/2024).
Selain mendapati sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening, 2 serok, timbangan digital dan tas hitam serta 2 unit motor yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.
Pelaku IL pun digiring ke Mapolres HST untuk penyidikan, Minggu sekitar pukul 16.00.
“Barang bukti dan pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek Bahrudin.
Saat ini, pemuda asal Rangas RT 3 itu dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.
Reporter: HN Lazuardi






