Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 8 Jan 2024 21:16 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Ke Mangunang HST, Satgas Peti Dapati Aktivitas Bukaan Jalan di Konsesi AGM


 Ke Mangunang HST, Satgas Peti Dapati Aktivitas Bukaan Jalan di Konsesi AGM Perbesar

terasbanua.co.id, Banjarmasin – Satuan Tugas Pertambangan Tanpa Izin (Satgas Peti) PT Antang Gunung Meratus (AGM) menemukan ada aktivitas mencurigakan di konsesi PKP2B Blok 6 Desa Mangunang Seberang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Aktivitas itu didapati saat tim Satgas Peti melakukan patroli gabungan dengan Pam Obvit Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Desember 2023 lalu.

Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi menyebut patroli gabungan itu dilakukan pada 26 Desember. Tepatnya di Mangunang Seberang RT 3, ditemukan bukaan akses jalan dalam konsesi PKP2B PT AGM.
Bukaan akses jalan itu diduga digunakan penambang untuk aktivitas ilegal di eks IUP KUD Karya Nata.

“Sebagai upaya hukum, kami sudah memberikan surat peringatan kepada penambang yang membuat akses jalan yang berada di dalam PKP2B PT AGM,” kata Suhardi bersama Tim Satgas Peti AGM dan Pam Obvit Nasional Polda Kalsel saat mendampingi pihak Polres HST meninjau lokasi bukaan akses jalan diduga untuk aktivitas pertambangan ilegal di Mangunang Seberang, Senin (8/1/2023).

Menurut dia, pihak PT. AGM sangat dirugikan adanya aktivitas ilegal di dalam konsesi PT AGM. Sebab aktivitas yang ilegal tidak sesuai dengan kaidah penambangan yang benar.

Selan itu juga dilakukan untuk menjaga konsesi PT AGM dari kegiatan penambang liar tanpa izin (Peti).

“Dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar,” ujar Suhardi.

Upaya hukum itu, kata Suhardi merupakan tanggung jawab PT AGM sebagai pemegang kontrak Karya dari pemerintah.

“Maka dari itu Komisaris Utama PT AGM, Jendral Polisi (Purn) Badrodin Haiti memberi arahan dengan tegas, menindak semua kegiatan penambangan ilegal yang berada didalam konsesi PT AGM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Suhardi.

Pasca-temuan Desember 2023 itu, kata Suhardi, PT AGM melayangkan surat kepada petinggi di HST. Seperti penegak hukum, Bupati, Ketua DPRD dan isntansi terakait di Pemkab HST.

Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, Kompol Rochim, menyebut patroli itu dilakukan untuk menjaga Objek Vital Nasional (OBVITNAS) Bidang Energi dan Mineral dari kegiatan penambangan illegal. Termasuk membuat akses jalan tanpa izin di dalam Obvitnas PT AGM.

“Patroli pengamanan Obvitnas ini telah dilakukan sejak 2020 lalu, dari aktivitas Peti pada konsesi PT AGM dan sudah tidak ada lagi” kata Rochim.

Namun, menurut dia ada yang masih coba-coba hingga sekarang. Seperti adanya penambang yang membuat akses jalan ilegal ke eks IUP KUD Karya Nata lokasi blok 6 di dalam konsesi PKP2B PT AGM.

“Ke depan pihaknya akan tindak tegas bila ada oknum melakukan aktivitas illegal dan penambang tanpa izin,” tutup Rochim.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres HST, Iptu M Andi Patinasarani akan mengecek dan memastikan adanya dugaan Peti. Seperti yang disampaikan pihak AGM.

“Kami akan melakukan penegakkan hukum jika terbukti ada pelanggaran (Peti-red),” kata Andi

Dia juga berjanji, Polres HST akan membantu menjaga konsesi AGM.

“Bahkan kami patroli di konsesi AGM,” tutup Andi.
Asal tau saja, sanksi bagi pelaku Peti dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda mrncapai Rp100 miliar. Hal itu diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ada juga Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Serta, Pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda dari Rp3.000.000.000 sampai Rp10.000.000.000.

Hal itu juga telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Perlu diketahui, Tim Satgas Peti pada medio 2021 silam, di lokasi blok 6 AGM itu juga mendapati aktivitas bukaan akses jalan di wilayah konsesi. Diduga penambangan ilegal yang tengah dikerjakan KUD Karya Nata.

Pasca-diperiksa sekaligus didatangi Pam Obvit Polda Kalsel, ternyata Karya Nata tidak memiliki izin PKP2B alias kedeluawarsa sejak tahun 2001. Pun demikian oleh Kementerian ESDM tidak diperpanjang izinnya.

Sehingga aktivitasnya dihentikan dan KUD Karya Nata menarik alat berat jenis ekskavatornya.

Kemudian pada 2022 tepatnya pada Juli, masih di lokasi KUD Karya Nata juga ditemukan ribuan karung batu bara. Ditambang manual secara ilegal.

Temuan itu bermula dari beredarnya foto maupun video sejumlah orang mengupas lahan dan menemukan emas hitam hanya dengan menggunakan cangkul. Aktivitas itu berhenti setelah tim penegak hukum dan jajaran Pemkab HST terjun ke lapangan.

 

Ke Mangunang HST, Satgas Peti Dapati Aktivitas Bukaan Jalan di Konsesi AGM

terasbanua.co.id, Banjarmasin – Satuan Tugas Pertambangan Tanpa Izin (Satgas Peti) PT Antang Gunung Meratus (AGM) menemukan ada aktivitas mencurigakan di konsesi PKP2B Blok 6 Desa Mangunang Seberang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Aktivitas itu didapati saat tim Satgas Peti melakukan patroli gabungan dengan Pam Obvit Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Desember 2023 lalu.

Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi menyebut patroli gabungan itu dilakukan pada 26 Desember. Tepatnya di Mangunang Seberang RT 3, ditemukan bukaan akses jalan dalam konsesi PKP2B PT AGM.
Bukaan akses jalan itu diduga digunakan penambang untuk aktivitas ilegal di eks IUP KUD Karya Nata.

“Sebagai upaya hukum, kami sudah memberikan surat peringatan kepada penambang yang membuat akses jalan yang berada di dalam PKP2B PT AGM,” kata Suhardi bersama Tim Satgas Peti AGM dan Pam Obvit Nasional Polda Kalsel saat mendampingi pihak Polres HST meninjau lokasi bukaan akses jalan diduga untuk aktivitas pertambangan ilegal di Mangunang Seberang, Senin (8/1/2023).

Menurut dia, pihak PT. AGM sangat dirugikan adanya aktivitas ilegal di dalam konsesi PT AGM. Sebab aktivitas yang ilegal tidak sesuai dengan kaidah penambangan yang benar.

Selan itu juga dilakukan untuk menjaga konsesi PT AGM dari kegiatan penambang liar tanpa izin (Peti).

“Dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar,” ujar Suhardi.

Upaya hukum itu, kata Suhardi merupakan tanggung jawab PT AGM sebagai pemegang kontrak Karya dari pemerintah.

“Maka dari itu Komisaris Utama PT AGM, Jendral Polisi (Purn) Badrodin Haiti memberi arahan dengan tegas, menindak semua kegiatan penambangan ilegal yang berada didalam konsesi PT AGM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Suhardi.

Pasca-temuan Desember 2023 itu, kata Suhardi, PT AGM melayangkan surat kepada petinggi di HST. Seperti penegak hukum, Bupati, Ketua DPRD dan isntansi terakait di Pemkab HST.

Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, Kompol Rochim, menyebut patroli itu dilakukan untuk menjaga Objek Vital Nasional (OBVITNAS) Bidang Energi dan Mineral dari kegiatan penambangan illegal. Termasuk membuat akses jalan tanpa izin di dalam Obvitnas PT AGM.

“Patroli pengamanan Obvitnas ini telah dilakukan sejak 2020 lalu, dari aktivitas Peti pada konsesi PT AGM dan sudah tidak ada lagi” kata Rochim.

Namun, menurut dia ada yang masih coba-coba hingga sekarang. Seperti adanya penambang yang membuat akses jalan ilegal ke eks IUP KUD Karya Nata lokasi blok 6 di dalam konsesi PKP2B PT AGM.

“Ke depan pihaknya akan tindak tegas bila ada oknum melakukan aktivitas illegal dan penambang tanpa izin,” tutup Rochim.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres HST, Iptu M Andi Patinasarani akan mengecek dan memastikan adanya dugaan Peti. Seperti yang disampaikan pihak AGM.

“Kami akan melakukan penegakkan hukum jika terbukti ada pelanggaran (Peti-red),” kata Andi

Dia juga berjanji, Polres HST akan membantu menjaga konsesi AGM.

“Bahkan kami patroli di konsesi AGM,” tutup Andi.
Asal tau saja, sanksi bagi pelaku Peti dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda mrncapai Rp100 miliar. Hal itu diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ada juga Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Serta, Pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda dari Rp3.000.000.000 sampai Rp10.000.000.000.

Hal itu juga telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Perlu diketahui, Tim Satgas Peti pada medio 2021 silam, di lokasi blok 6 AGM itu juga mendapati aktivitas bukaan akses jalan di wilayah konsesi. Diduga penambangan ilegal yang tengah dikerjakan KUD Karya Nata.

Pasca-diperiksa sekaligus didatangi Pam Obvit Polda Kalsel, ternyata Karya Nata tidak memiliki izin PKP2B alias kedeluawarsa sejak tahun 2001. Pun demikian oleh Kementerian ESDM tidak diperpanjang izinnya.

Sehingga aktivitasnya dihentikan dan KUD Karya Nata menarik alat berat jenis ekskavatornya.

Kemudian pada 2022 tepatnya pada Juli, masih di lokasi KUD Karya Nata juga ditemukan ribuan karung batu bara. Ditambang manual secara ilegal.

Temuan itu bermula dari beredarnya foto maupun video sejumlah orang mengupas lahan dan menemukan emas hitam hanya dengan menggunakan cangkul. Aktivitas itu berhenti setelah tim penegak hukum dan jajaran Pemkab HST terjun ke lapangan.

Penulis HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 221 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah