Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 7 Jan 2024 22:20 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Penganiayaan Berujung Maut di Warung Malam Tembok Bahalang HST, 2 Pelaku Diringkus Polisi


 Penganiayaan Berujung Maut di Warung Malam Tembok Bahalang HST, 2 Pelaku Diringkus Polisi Perbesar

terasbanua.co.id, Barabai – Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas.

Penyelidikan membuahkan hasil. Selang 2 hari setelah kejadian, Buser Satreskrim Polres HST dan anggota Polsek Batang Alai Selatan (BAS) meringkus 2 pelakunya, Jumat (5/1/2024) sore.

Kedua pelaku merupakan warga BAS. Satu pelaku, MJ (23) asal Desa Paya RT 3 yang diringkus sekitar pukul 15.00 dan satu lagi MR (23) warga Desa Cukan Lipai RT 6.

“MR diringkus sejam setelah menangkap MJ,” kata Kasi Humas Polres HST, Iptu A Priadi kepada media ini, Minggu (7/1/2023)

Sebelumnya, kejadian itu bermula di sebuah warung malam Desa Tembok Bahalang BAS, Rabu (3/1/2023) dini hari.

Sekitar pukul 02.00, korban Mahdi yang memiliki identitas warga Desa Cantung Kanan RT 1 Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru beranjak dari warung malam Tembok Bahalang RT 3.

Dia sebelumnya datang ke warung malam bersama sang adik.

Selang berapa lama duduk ‘ngopi’, keduanya pulang. Korban Mahdi dan adiknya ini mengambil motor yang diparkir di sebarang jalan atau warung.

Di dekat motor korban tadi, kata Priadi ada 2 pelaku, MJ dan MR. Keduanya asik meneguk minuman beralkohol, “gaduk”.

Mahdi dan sang adik yang ingin beranjak dari tempat itu pun mengucap “permisi” untuk memgambil motornya. Pada waktu ini lah insiden nahas itu terjadi.

“Kata permisi dari korban itu membuat para pelaku merasa tersinggung. Karena seolah-olah mengganggu mereka yang sedang asik duduk sambil minum-minuman beralkohol,” papar Priadi.

Dari ketersinggungan itu terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku. Mahdi mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam.

“Kedua pelaku langsung melarikan diri. Sementara Mahdi dilarikan ke RSUD H Damanhuri Barabai,” terang Priadi.

Sempat mendapat perawatan medis, namun nyawa Mahdi tak tertolong lagi. Sekitar pukul 02.30 pasca-kejadian, Mahdi dinyatakan meninggal dunia.

Atas kejadian itu pelaku, MJ dan MR saat dijerat Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat 2 ke 3 dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

“Kedua pelaku diamankan di Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Priadi.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 261 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah