terasbanua.co.id, Banjarbaru – Kisruh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disuarakan para pegawai kontrak atau honor di Bidang Perhubungan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Hulu Sungai Tengah (DLHP HST) berakhir di tingkat provinsi.
Sebelumnya, sudah tiga kali Paripurna di DPRD HST pada 2023 tadi, Raperda itu tak kunjung disahkan. Padahal regulasi Perda sejak 2022 itu berlaku hanya sampai 5 Januari 2024.
Sehingga tidak ada lagi aturan yang mengatur tentang pungutan daerah jika Perda itu tidak disahkan. Tetapi berbeda hasilnya setelah rapat koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi di Ruang Rapat Aberani Sulaiman Setda Kalsel Banjarbaru, Kamis (4/1/2024).
Meski tak disahkan DPRD HST, Perda itu sah, tetap bisa dilaksanakan. Alias, Pemkab HST bisa menarik atau memungut pajak dan retribusi.
Hal itu mengacu pada surat yang dikeluarkan oleh Kemendagri dan Kemenkeu RI yang dibahas dalam rapat. Jelas tertera pada nomor surat S-393/PK/PK.5/2023 dan 900.1.13.1/037/Keuda tentang Hasil Evaluasi Raperda HST.
“Perda yang tadinya tak disahkan oleh DPRD, oleh Pemprov Kalsel dinyatakan bisa berjalan selama 2 tahun,” kata Ketua DPRD HST, H Rahmadi yang memboyong anggota komis-komisinya pada rapat koordinas evaluasi Perda di Ruang Rapat Aberani Sulaiman.
Kendati demikian, Rahmadi menyoroti soal aksi unjuk rasa pegawai kontrak atau honorer di Bidang Perhubungan HST pada Selasa (4/1/2024) lalu. Kata dia, apa yang diutarakan saat aksi selain tentang seperti diputus kontrak atau tak dapat gaji itu tidak ada kaitannya ke DPRD.
“Kami, Pak Sekda dan jajarannya mendengar apa yang dibilang pihak Biro Hukum Setda Kalsel. Itu (demo-red) salah kamar, salah arah. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan DPRD. APBD dan Perda yang tak disahkannya itu tidak ada hubungannya. Karena hubungan kontrak itu urusan kepala daerah, pemerintah daerah,” terang Rahmadi.
Soal hal lain yang tak disahkan, misalnya APBD HST 2024, Rahmadi berharap bisa duduk bersama antara legislatif dan eksekutif.
“Masih ada waktu masih ada ruang untuk berkomunikasi dan akan djembatani oleh pihak provinsi. Kami siap hadir,” tutup Rahmadi.

Sementara itu, Sekda HST, HM Yani menyebut persoalan Raperda Pajak dan Retribusi itu diambil alih oleh Pemprov Kalsel dengan evaluasi yang kita ajukan dari Kemendagri dan Kemenkeu. Sehingga keluar Surat Keputusan Gubernur Kalsel atas nama pemerintah pusat.
Hasilnya, dari rekomendasi dua kementrian tadi, gubernur membuat surat keputusan melegalkan pungutan pajak dan retribusi yang selama ini dipertanyakan bahwa menurut undang-undang, per 5 Januari 2024 tanpa Perda itu, Pemkab HST tak bisa lagi memungut.
“Jadi kawan-kawan di Dishub untuk pemungutan distribusinya bisa jalan. Ini tetap menjadi pendapatan daerah yang sah dan legal di HST yang potensinya di atas Rp.150 miliar,” kata Yani.
Soal kekhawatiran gaji para tenaga kontrak atau honorer petugas pajak dan retribusi daerah dari Dishub, kata Sekda, tak perlu khawatir. Meski APBD HST 2024 tidak disahkan, ada Perkada APBD HST 2024.
“Di dalamnya sudah memuat gaji. Jadi gaji mereka sudah. Kemarin kekhawatirannya karena tidak bisa memungut, otomatis mereka tidak ada pekerjaan, kan begitu. Tapi sekarang alhamdulillah sudah dapat bekerja seperti biasa,” terang Yani.
Soal aksi demo yang dilakukan petugas Dishub itu, pun demikian masyarakat yang ingin menyuarakan aspirasi, Sekda Yani berharap menaati prosedur.
“Misalnya bersurat pemberitahuan,” tutup Sekda Yani.
Rapat Koordinasi Raperda Tentang Pajak dan Retribus Daerah HST di Ruang Rapat Aberani Sulaiman Setda Kalsel Banjarbaru saat itu dipimpin dua utusan dari Biro Hukum Setda Kalsel. Keduanya yakni, Kepala Bagian Bantuan Hukum, Yayan Supiani dan Kepala Bagian Perundang-Undangan, Gusti M. Noor Alamsyah).
Reporter: HN Lazuardi






