Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 25 Okt 2023 17:03 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Pemuda Asal Kandangan Diringkus Polisi Tersandung Narkoba di Gedung Pemuda Terbengkalai


 Pemuda Asal Kandangan Diringkus Polisi Tersandung Narkoba di Gedung Pemuda Terbengkalai Perbesar

terasbanua.my.id, Barabai – Seorang pemuda asal Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Hulu Sungai Tengah (HST).

Dia diringkus polisi saat berada di Gedung Pemuda Jalan Lingkar Walangsi-Kapar Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai, Selasa (24/10/2023).

Sejatinya, Gedung Pemuda yang terbengkalai sejak dibangun pada 2015 silam ditujukan untuk kegiatan kepemudaan yang positif.

Tak terpakai hingga sekarang, gedung itu pun dilaporkan sering jadi tongkrongan kriminalitas.

Pasalnya, tempatnya jauh dari keramaian alias sepi, jadi dirasa aman untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

Terbukti, setelah Satresnarkoba Polres HST melakukan penyilidikan dari laporan masyarakat. Disebut di sekitaran Gedung Pemuda itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Setelah penyelidikan panjang, polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.

“Pria berinisial HS (32) berhasil diringkus Selasa sekitar pukul 18.00,” kata Kapolres AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi Humas PIDM Polres HST, Aipda M Husaini, Rabu (24/10/2023).

Dari hasil penggeledahan terhadap pemuda asal Kandangan HSS itu, polisi mendapati barang bukti berupa paketan sabu. Total berat mencapai 5,26 gram.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” terang Husaini.

Saat ini, HS dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terncam bui minimal 4 tahun.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 391 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah