Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 18 Okt 2023 13:42 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

50 KPM di HST Dapat Rumah Sejahtera Terpadu, Bupati Aulia: Satu Upaya Pemerintah


 50 KPM di HST Dapat Rumah Sejahtera Terpadu, Bupati Aulia: Satu Upaya Pemerintah Perbesar

terasbanua.my.id, Barabai – Sebanyak 50 keluarga penerima manfaat (KPM) di Hulu Sungai Tengah (HST) mendapat bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

RST itu merupakan bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI). Disalurkan langsung oleh Bupati HST, H Aulia Oktafiandi per 6 Oktober 2023 tadi.

“Satu upaya pemerintah, baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten adalah bagaimana membantu masyarakat  yang masih kekurangan dalam tiga hal (sandang, pangan dan papan), salah satunya adalah program RST itu,” kata Aulia usai menyerahkan buku rekening  pencairan dana RST kepada KPM di Auditorium Kantor Bupati HST, Jumat (6/10/2023).

Program RST itu dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI

“Buah upaya anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan, H Saiful Rasyid.  Sebagai bentuk aspirasi masyarakat dalam rangka membantu warga di HST,” ujar Aulia.

Bupati Aulia berharap pembangunan RST selesai tepat waktu. Selama 90 hari kalender atau selama 4 bulan ke depan.

“Mudah-mudahan program ini menjadi berkah bagi kita semua dan diridhai oleh Allah SWT,” tutup Aulia.
Dalam laporan Plt Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA HST, Eddy Rahmawan mengatakan penerima bantuan RST tersebar di 5 kecamatan. Tersebar pada 6 desa dan terdiri dari 6 kelompok dengan jumlah 50 KPM.

“Nilai bantuan RST sebesar Rp20 juta per KPM,” kata Eddy.

Eddy menjelaskan Pelaksanaan RST didampingi oleh pendamping sosial perlindungan dan jaminan sosial (Linjamsos) adalah pendampig sosial PKH yang ditunjuk oleh direktur jaminan sosial melalui SK penetapan pendamping RST  2023.

Tujuan pelaksanaan program RST di antaranya adalah meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi layak huni.
“Standar RST terpenuhi prinsip rumah sehat dan rumah yang memiliki pengaturan ruang  (ada ruang tamu, kamar tidur, dapur, kamr mandi dan kakus (WC),” tutup Eddy.

Penyerahan secara simbolis bantuan RST saat itu juga disaksikan anggota DPRD Kalsel, Hj Rizki Niraz Anggraini.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 45 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah