terasbanua.my.id, Barabai – Perjalanan panjang penyelidikan kasus pelecehan anak di bawah umur di Hulu Sungai Tengah (HST), membuahkan hasil.
Sebelumnya, per Agustus 2023 tadi institusi pendidikan tercoreng oleh oknum guru pada satuan pendidikan dasar (SD). Guru berinisial R diduga melecehkan anak di bawah umur, tak lain siswinya sendiri.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini, Senin (16/10/2023).
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 10 Oktober 2023,” terang Husaini.
Husaini tak menjelaskan rinci penetapan R sebagai tersangka. Pastinya, oknum guru itu dijerat pasal perlindungan anak.
Seperti dalam Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Joncto Pasal 76-E Undang-Undang Nomor 35 Rahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun,” tutup Husaini.
Mencuatnya kasus itu bermula dari laporan orang tua siswi atau korban ke Mapolres HST. Dari informasi dihimpun terasbanua.my.id, pelaku merupakan guru olahraga di sekolah tingkat dasar atau SD di HST.
Dia duga melecehkan salah satu siswanya. Belum pasti kabar beredar, diduga aksi bejat itu dilakukan saat berolahraga.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) HST, HM Anhar menyebut pihaknya sudah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan.
Hanya saja Anhar tak menjelaskan secara gamblang seperti apa kejadiannya hingga disebut pelecehan. Pun demikian dengan kronologi dugaan pelecehan terhadap siswa tadi.
“Sudah kami periksa ada di dalam berita acara. Yang bersangkutan tidak mengakui. Pengakuannya tidak sengaja,” terang Anhar.
Soal dugaan pelecahan itu, Anhar menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke pihak berwajib.
Seiring perjalanan dugaan kasus oknum guru itu, rupanya ada lagi korban yang berani buka suara.
“Sudah ada tiga orang yang mengaku pernah dilecehkan oleh oknum guru tersebut,” kata salah satu guru di sekolah yang enggan namanya dimediakan, Selasa (15/8/2023).
Ditanyai soal kasus yang mencuat, oknum guru olahraga berinisial R yang diduga melecehkan siswanya itu, pihak sekolah pilih hemat bicara.
Dugaan pelecehan tersebut dibenarkan. Bahkan nyaris 1 tahun berlalu.
“Benar (dugaan pelecehan-red) sudah 1 tahun yang lalu dan baru diproses sekarang,” ujarnya.
Kasus ini jadi perbincangan di masyarakat terutama para guru di HST. Sebab dugaan pelecehan itu menimpa murid yang masih duduk di kelas 4 SD, pun demikian terduga pelaku yang tak lain gurunya sendiri.
Para guru di sekolah itu juga berharap kasus itu secepatnya ditangani dan ditindak-lanjuti pihak berwajib. Agar kasus itu tak berlarut-larut sehingga ada kepastian.
“Kami berharap pihak polres secepatnya bergerak menindak kasusnya. Jangan dibiarkan terlalu lama karena mengingat kasus ini berdampak besar pada anak-anak di sekolah,” tutup salah satu guru tadi.
Reporter: HN Lazuardi






